SilabusKepri.co.id, Jakarta | Presiden Joko Widodo menunjukkan ketegasan nya dengan membubarkan badan usaha milik negara (BUMN).
Kali ini, Jokowi membubarkan dua perusahaan pelat merah yakni Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara.
Pembubaran Istaka Karya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
Dalam Pasal 1 PP tersebut, menyebut Istaka Karya yang didirikan berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 1983 tentang PMN RI dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) bubar karena dinyatakan pailit.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2O22/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022.
Sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi.
Kemudian pada Pasal 2, menyatakan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan:
a. peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara;
b. peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan
d. peraturan perundang-undangan lainnya.
Lalu pada Pasal 3 menyatakan penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Dalam Pasal 4, menyebut semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara.
Lalu berdasarkan Pasal 5, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (17 Maret 2023).
Sementara itu, pembubaran Industri Sandang Nusantara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Menurut Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan terhitung sejak berlakunya PP ini.
Kemudian dalam Pasal 2 menjelaskan bahwa pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Lalu Pasal 3 menyatakan, penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
Dalam Pasal 4 menyebutkan semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.
Lalu Pasal 5 menyatakan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.( red/*)