Beras Impor Selundupan Membanjiri Batam, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

Foto : KPU Bea Cukai Batam

Independennews.com | BATAM — Kinerja Bea Cukai Batam kembali menjadi sorotan publik. Peredaran beras impor di Kota Batam semakin tak terkendali, dan masyarakat mempertanyakan: “Kalau bukan Bea Cukai, siapa lagi yang harus menindak?”

Isu beras impor ilegal yang masuk melalui sejumlah pelabuhan di Batam mencuat ke permukaan. Informasi yang beredar menunjukkan bahwa beras-beras tersebut berasal dari Vietnam, Kamboja, dan Thailand, lalu disalurkan ke berbagai distributor di Batam sebelum dikirim kembali ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Fenomena ini menegaskan bahwa Batam diduga telah menjadi salah satu hub penyelundupan beras terbesar di Tanah Air.

Lebih memprihatinkan, praktik pengoplosan beras impor dengan merek-merek lokal disebut masih terus terjadi. Para mafia diduga memanfaatkan lemahnya pengawasan untuk memperkaya diri, memanfaatkan harga beras impor yang jauh lebih murah dibandingkan beras produksi petani Indonesia.

Aktivitas Bebas di Gudang-Gudang Diduga Penampungan Beras Ilegal

Hasil pantauan awak media dalam beberapa pekan terakhir menemukan aktivitas bongkar muat yang mencolok di sejumlah gudang di Kota Batam.
Di lokasi-lokasi tersebut terlihat:

truk-truk lori dan truk box keluar-masuk hampir setiap hari,

kontainer yang diduga berisi beras impor,

aktivitas distribusi beras berbagai merek tanpa eskalasi pemeriksaan resmi.


Yang mengherankan, seluruh aktivitas itu berlangsung tanpa kehadiran atau pemeriksaan dari instansi terkait, termasuk Bea Cukai Batam yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan barang impor.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Mengintai

Jika benar terjadi penyelundupan dan pengoplosan beras, maka pelaku dapat dijerat berbagai ketentuan hukum berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Pasal 102 huruf a: setiap orang yang mengimpor barang tanpa pemberitahuan kepada pejabat Bea Cukai dapat dipidana penjara 1–10 tahun dan denda Rp50 juta–Rp5 miliar.

Pasal 102 huruf e: memalsukan dokumen impor atau menyembunyikan barang impor ilegal dipidana penjara 1–8 tahun.


2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 135: pelaku usaha yang memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp4 miliar.

Pasal 54–55: kewajiban pengawasan terhadap peredaran pangan impor.


3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 ayat (1): melarang peredaran barang dengan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.

Pasal 62 ayat (1): pelanggaran dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp2 miliar.


4. UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014

Perdagangan barang impor tanpa izin dan tanpa label resmi merupakan tindak pidana perdagangan dengan ancaman penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.


Dengan beragam ketentuan hukum ini, jelas bahwa praktik penyelundupan dan pengoplosan beras bukanlah pelanggaran ringan, melainkan kejahatan ekonomi dan pangan yang bisa merugikan negara, petani lokal, dan masyarakat luas.

Di tengah maraknya temuan di lapangan, publik mempertanyakan komitmen pengawasan Bea Cukai Batam.
Jika peredaran beras ilegal semakin masif, maka penegakan hukum patut dipertanyakan:
Apakah pengawasan di pintu-pintu masuk memang lemah, atau ada pihak-pihak yang membiarkan?

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya (atau Menkeu Purbaya, jika merujuk pemberitaan yang berkembang) disebut akan menertibkan dan memperketat kembali peredaran beras impor di Batam, mengingat Batam telah menjadi jalur strategis yang rawan penyalahgunaan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya awak media untuk meminta konfirmasi dari Bea Cukai Batam belum mendapatkan jawaban.
Publik menunggu penjelasan resmi apakah benar ada kelalaian pengawasan, atau ada hal lain yang menyebabkan peredaran beras impor ilegal begitu bebas di lapangan.

| red |

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like