Permohonan Maaf Muhammad Riza Fahlevi Dinilai Cuci Tangan

banner 468x60

Batam, Silabuskepri.co.id — Screenshots laman facebook tulisan yang dinilai fitnah, propokasi dan ujaran kebencian Muhammad Riza Fahlevi kepada media online heboh dan menjadi perbincangan hangat dikalangan wartawan kota Batam. Kamis, (7/03/2019).

Status tulisan pada laman Facebook MRF yang bernada memojokkan media Siber tersebut telah melukai insan pers media online. Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari para kuli tinta media siber kota Batam. Melihat sorotan tersebut, Muhammad Riza Fahlevi langsung menghapus seluruh konten yang menjurus pada provokasi tersebut. Hanya saja tulisan MRF itu telah di Screenshots dan tersebar dikalangan wartawan kota Batam.

banner 336x280

Merasa bersalah, Muhammad Riza Fahlevi pun menulis permohonan maafnya dan mengatakan bahwa tulisannya hanya sebagai pertanda keprihatinannya kepada terhadap profesi wartawan yang tercoreng oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“sebenarnya saya tidak bermaksud seperti itu, tulisan tersebut saya buat sebagai pertanda keprihatinannya ketika profesi wartawan tercoreng oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“OKNUM” ya, saya memang lalai menyebut diksi ini. Sehingga muncul anggapan saya menggeneralisasi masalah.

Atas segera kelalaian ini saya MINTA MAAF Sebesar-besarnya, dan berjanji tidak mengulangi kelalaian semacam ini,” tulis Riza di laman FBnya.

Namun, permohonan maaf Riza dinilai tidak tepat dan terkesan cuci tangan dari kesalahan besar yang sudah dilakukannya.

Dalam tulisannya, Reza menyatakan bahwa membuat media cukup dengan uang 100 ribu sudah jadi, dan bisa menjadi wartawan, pimpred dan GM dimedia tersebut.

“Warga Batam harus cerdas memilih media, khususnya media online, mengingat saat ini sangat gampang membuat media daring ini. Hanya modal Rp100 ribu, sudah jadi. Anda bisa jadi wartawan, redaktur, pemimpin redaksi bahkan general manajer. Lalu bagaimana kualitas beritanya? Ini yang jadi masalah, ‘tulis Riza.

Reza juga menuduh fenomena menjamurnya media online dipakai untuk memeras, dengan mendatangi pejabat atau pengusaha agar pasang iklan untuk membiayai operasional media online.

“Fenomena menjamurnya media online ini banyak yang dipakai untuk memeras.
Modusnya: mereka mendatangi pejabat atau pengusaha agar pasang iklan untuk membiayai operasionalnya. Bila menolak, sengaja dicari cari kesalahannya, lalu dimuat di media tersebut dengan framing negatif,” tulis Riza dalam laman FBnya.

Berlanjut, Riza meminta dan menyarankan masyarakat untuk meninggalkan media daring (online) yang kualitasnya merusak, dan mengatakan bahwa surve terbaru, surat kabar (koran) tetap menjadi menjadi pilihan utama masyarakat dalam mencaru kebenaran sebuah berita,” akhir dari tulisan Riza.

Lebih parahnya, Riza mengancam akan sosialisasikan tulisannya ke sekolah-sekolah hingga ujung pulau terluar.

“Untuk media online yang brengsek, saya akan sosialisasikan tulisan saya ini kemana-mana,” tulisnya dalam komentar statusnya.

Kesimpulannya, tulisan Muhammad Riza Fahlevi jelas memenuhi ujaran kebencian, fitnah dan propokasi yang merugikan dan pencemaran nama baik media online dan juga wartawan online.
Sesuai yang tertera pada pasal 28 ayat 2 UU IT, Pasal 4 dan 16 Tentang penghapusan Diskriminasi. Serta pasal 156,157, 310,311 KUHP. Yang mana pasal tersebut apabila seseorang menimbulkan permusuhan, kebencian individu(masyarakat) ancaman Pidana Ujaran Kebencian terancam pidana 4 hingga 6 Tahun penjaran dan denda maksimal Rp 1Milyar.

Hanya saja Riza mengatakan dalam permohonan maafnya bahwa tulisannya hanya pertanda kecintaannya kepada profesi wartawan.

(Pineop Siburian)

 

banner 336x280