Silabuskepri.co.id, Batam — Jadwal persidangan terdakwa Paulus Amat Tantoso dengan perkara kasus penikaman Warga Negara Malaysia (WNA) Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong, akan kembali digelar besok, dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Sesuai yang tertera di SIPP PN Batam, jadwal persidangan akan berlangsung pada Senin, 7 November 2019, pukul 10:00 wib, di ruang sidang MUDJONO SH.
Sebelaumnya, JPU Rumondang Manurung SH menuntut terdakwa Paulus Amat Tantoso 4 bulan penjara karna terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan penganiaayaan terhadap korban Kelvin Hong sesuai Subsidair Pasal 351 ayat 1.
Perlu diketahui, selain mendapat tuntutan super ringan dari JPU Kejaksaan Negeri Batam, terdakwa Paulus Amat Tantoso juga mendapat perlakuan istimewa dengan berstatus sebagai tahanan rumah.
Berikut detail status penahanan terdakwa Paulus Amat Tantoso dilansir dari http : // sipp.pn-batam.go.id.
Nomor Perkara 593/Pid.B/2019/PN Btm. dengan terdakwa PAULUS AMAT TANTOSO.
(Pino. Siburian)