Besok Sidang Agenda Pledoi Terdakwa Paulus Amat Tantoso Digelar

Silabuskepri.co.id, Batam — Jadwal persidangan terdakwa Paulus Amat Tantoso dengan perkara kasus penikaman Warga Negara Malaysia (WNA) Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong, akan kembali digelar besok, dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Sesuai yang tertera di SIPP PN Batam, jadwal persidangan akan berlangsung pada Senin, 7 November 2019, pukul 10:00 wib, di ruang sidang MUDJONO SH.

Sebelaumnya, JPU Rumondang Manurung SH menuntut terdakwa Paulus Amat Tantoso 4 bulan penjara karna terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan penganiaayaan terhadap korban Kelvin Hong sesuai Subsidair Pasal 351 ayat 1.

Perlu diketahui, selain mendapat tuntutan super ringan dari JPU Kejaksaan Negeri Batam, terdakwa Paulus Amat Tantoso juga mendapat perlakuan istimewa dengan berstatus sebagai tahanan rumah.

Berikut detail status penahanan terdakwa Paulus Amat Tantoso dilansir dari http : // sipp.pn-batam.go.id.

Nomor Perkara 593/Pid.B/2019/PN Btm. dengan terdakwa PAULUS AMAT TANTOSO.

  1. Ditahan Penyidik dengan tahanan Rutan sejak 11 April 2019 sampai 30 April 2019.
  2. Penyidik memperpanjang penahanan oleh PU dengan tahanan Rutan sejak 01 Mei 2019 sampai 09 Juni 2019.
  3. Penyidik memberikan penangguhan menjadi tahanan rumah sejak 16 Mei 2019 sampai 4 Juni 2019.
  4. Penuntut PN Batam menetapkan status terdakwa AT menjadi tahanan Rumah sejak 14 Juni 2019 samapi 03 Juli 2019.
  5. Penuntut PN Batam memperpanjang status tahanan rumah Amat Tantoso untuk pertama kali sejak 04 Juli 2019 sampai 26 Agustus 2019.
  6. Hakim PN Batam melanjutkan status tahanan rumah Amat Tantoso sejak 02 Agystus 2019 sampai 31 Agustus 2019.
  7. Hakim PN memperpanjang status tahanan rumah Amat Tantoso sejak 01 September 2019 sampai 30 Oktober 2019.
  8. Hakim PN memperpanjang status tahanan rumah Amat Tantoso oleh Ketua PN sejak 31 Oktober 2019 samapi 11 November 2019.

(Pino. Siburian)

You might also like