BP Batam Buka Fasilitas Importasi melalui Jalur Hijau

Batam-Untuk mendukung investor dalam mempercepat realisasi investasi, Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam memberikan fasilitas percepatan importasi jalur hijau. Nantinya perusahaan penanaman modal (P2M) baru melalui program Izin Investasi 3 Jam (i23J) yang masih dalam tahap konstruksi dapat memperoleh layanan jalur hijau agar dapat mempercepat pengeluaran importasi mesin/barang/peralatan di pelabuhan.

“perusahaan setelah menggunakan fasilitas i23J, selanjutnya akan diberikan rekomendasi fasilitas importasi barang melalui percepatan jalur hijau dari Kepala BP Batam kepada Dirjen Bea dan Cukai,” kata Deputi Bidang Pelayanan Umum, Gusmardi Bustami di Marketing BP Batam, Rabu, (3/5/2017).

Menurutnya percepatan waktu pelayanan kepabeanan tersebut sangat membantu investor dalam mempercepat proses konstruksi proyek investasinya. Perusahaan dapat mengajukan aplikasi/permohonan percepatan importasi jalur hijau sehingga dapat mendukung kelancaran kegiatan importasi mesin, barang, dan peralatan dalam rangka konstruksi perusahaan.

“dengan mengajukan permohonan, mereka akan dapat rekomendasi dari BP Batam dengan begitu dapat melakukan importasi mesin, barang dan peralatan lebiih efektif sejalan dengan fasilitas i23J untuk mendorong realisasi mereka lebih cepat,” ujar Gusmardi.

” Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo menjelaskan perusahaan dan atau importir baru yang menggunakan fasilitas jalur hijau tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai pada saat importasinya. Kebijakan terhadap investor tersebut diberikan oleh Bea Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari BP Batam.

“dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik barang pada saat impor, layanan yang diberikan Bea Cukai jauh lebih cepat bahkan tidak lebih dari satu hari,” jelas Nugroho.

Nugroho menegaskan bahwa pelayanan cepat yang diberikan Bea Cukai bukannya dilakukan tanpa pengawasan. Bea Cukai secara komprehensif tetap melakukan pengawasan terhadap impor barang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Adapun kriteria perusahaan yang mendapat kemudahan adalah sebagai berikut perusahaan sudah memulai fase konstruksi/KILK; perusahaan mengajukan permohonan rekomendasi kepada BP Batam (cq. Subdit Pelayanan Penanaman Modal (P2M) Direktorat PTSP); perusahaan melampirakn Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya (LKPM tidak nol); perusahaan melampirkan rencana pembangunan pabrik termasuk rencana/tahapan pengimporan mesin/peralatan (business plan) sampai dengan selesai pembangunan pabrik; perusahaan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Investasi Penanaman Modal).

Sehari sebelumnya, Selasa (2/5), fasilitas 123J BP Batam kembali dimanfaatkan oleh perusahaan asal Malaysia, PT Indo Kreasi Grafika. Bergerak di bidang industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, perusahaan tersebut menanamkan investasinya sebesar Rp 50 miliar dengan perkiraan nilai ekspor per tahun US$ 1.500.000.

“sejak diluncurkan program i23J dan KILK sudah dimanfaatkan oleh 6 perusahaan PMA dengan total investasi US$ 193.000.000 dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 707 orang, perusahaan kali ini dari Malaysia dengan modal Rp 50 miliar dan memperkerjakan sekitar 50 orang dengan produk packaging, kertas,” kata Gusmardi.

Perusahaan tersebut akan beroperasi di Tunas Industrial Estate, Batam Centre, Batam. Gusmardi meyakini Batam akan tertap menjadi tujuan investasi di tengah menurunya ekonomi global. (A007)

You might also like