Silabuskepri.co.id | Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera meluncurkan versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS) pada 26 Mei 2026. Pembaruan sistem ini difokuskan pada pelayanan pengalokasian tanah di Kota Batam agar berjalan lebih cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
LMS merupakan portal resmi layanan pertanahan yang dikembangkan BP Batam. Melalui sistem digital tersebut, pemohon dapat memperoleh informasi mengenai ketersediaan tanah, layanan perizinan, pelacakan permohonan, formulir, simulasi Uang Wajib Tahunan (UWT), hingga panduan pelayanan pertanahan. Fitur-fitur tersebut saat ini telah ditampilkan dalam portal resmi LMS BP Batam.
Penyempurnaan LMS dinilai menjadi langkah strategis dalam membenahi tata kelola pertanahan di Batam. Selama ini, kepastian ketersediaan dan proses pengalokasian tanah menjadi salah satu faktor penting bagi iklim investasi, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan kejelasan lokasi, prosedur, dokumen, dan waktu pelayanan.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan penyempurnaan LMS merupakan wujud komitmen BP Batam dalam melakukan penataan dan percepatan pengelolaan pertanahan secara efisien.
Menurutnya, pelayanan tanah yang semakin tertata dan terbuka diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi investor sekaligus mendorong percepatan realisasi investasi di Kota Batam.
“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN,” ujar Li Claudia Chandra, didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan, Syarlin Joyo, serta Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait.
Empat Asas Penataan Pertanahan
Li Claudia menjelaskan, dalam pengelolaan pertanahan di Batam, BP Batam menerapkan empat asas utama, yakni keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pada asas keberlanjutan, proses pengalokasian tanah akan berpedoman pada rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan. Dokumen tersebut memuat rencana peruntukan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah agar pembangunan Batam berjalan terarah dan tidak mengabaikan kepentingan jangka panjang.
Asas keterbukaan diwujudkan dengan menyediakan informasi ketersediaan tanah yang dapat diakses publik. Informasi tersebut mencakup skema Alokasi Tanah Reguler dan Alokasi Tanah Langsung, serta pengumuman Alokasi Tanah Terbuka untuk lokasi yang telah memiliki dokumen teknis dan telah melalui proses pematangan tanah.
Dengan keterbukaan informasi tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak lagi menghadapi ketidakjelasan dalam memperoleh informasi awal mengenai lahan yang tersedia untuk kegiatan investasi maupun pengembangan usaha.
Selanjutnya, asas akuntabilitas diterapkan melalui proses evaluasi permohonan pengalokasian tanah oleh Tim Verifikasi Teknis yang terdiri atas sejumlah unit kerja terkait. Tim tersebut bertugas menilai permohonan, menelaah hasil verifikasi, serta memastikan proses pengalokasian tanah dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, asas kepastian hukum dimaksudkan untuk menjamin seluruh proses pengalokasian tanah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum agraria serta regulasi yang berlaku di lingkungan BP Batam. Perlindungan terhadap hak dan kewajiban para pihak selanjutnya dituangkan dalam dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).
“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelas Li Claudia.
Pelaku Usaha Bisa Melihat Ketersediaan Tanah Secara Digital
Li Claudia menambahkan, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses layanan LMS melalui portal resmi lms.bpbatam.go.id. Pada halaman utama sistem tersebut, pengguna dapat menemukan informasi ketersediaan tanah, layanan perizinan, pelacakan permohonan, pengumuman, formulir permohonan, simulasi UWT, serta layanan bantuan. (LMS BP Batam)
Melalui LMS berbasis daring, pelaku usaha dapat melihat lokasi-lokasi yang tersedia untuk diajukan dalam proses pengalokasian tanah. Sebelum mengajukan permohonan, pengguna terlebih dahulu diwajibkan memiliki akun yang terdaftar dalam sistem.
Setelah akun tersedia, pemohon dapat membuat permohonan dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan. Seluruh tahapan selanjutnya akan diproses melalui sistem sehingga pelayanan diharapkan lebih cepat, tertib, dan meminimalkan proses yang tidak transparan.
Apabila seluruh persyaratan dan tahapan telah diselesaikan serta dinyatakan memenuhi ketentuan, sistem LMS akan mendukung penerbitan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.
Digitalisasi tersebut diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan pelayanan pertanahan yang semakin cepat dan pasti, khususnya di Batam sebagai kawasan strategis investasi, industri, perdagangan, dan logistik.
Investasi Perlu Didukung Kepastian Lahan
Bagi Batam, pengelolaan lahan bukan sekadar persoalan administrasi. Kepastian lokasi, peruntukan, legalitas, serta proses pelayanan menjadi salah satu pertimbangan utama investor sebelum menanamkan modalnya.
Karena itu, penyempurnaan LMS diharapkan mampu menutup ruang ketidakjelasan informasi, mempercepat pelayanan, sekaligus memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap tata kelola pertanahan di Batam.
Langkah ini juga sejalan dengan fungsi BP Batam dalam mendorong kegiatan investasi dan menyediakan layanan perizinan secara cepat, transparan, serta efisien. Portal resmi BP Batam turut menempatkan pelayanan publik, perizinan, investasi, dan pengelolaan sistem digital sebagai bagian dari layanan kelembagaannya. (bpbatam.go.id)
“Untuk tutorial lebih lengkap bisa dilihat dari video yang telah kami tayangkan. BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional, dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam,” tutup Li Claudia.
Dengan penyempurnaan LMS yang dijadwalkan dirilis pada 26 Mei 2026, publik kini menantikan implementasi pelayanan pengalokasian tanah yang tidak hanya cepat secara sistem, tetapi juga benar-benar terbuka, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang membutuhkan layanan pertanahan di Kota Batam.
[*]