Lingga-Silabuskepri.co.id, Sekretariat daerah melalui Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Lingga, menyebarkan surat edaran tentang alat proteksi kebakaran dan antisipasi dan pencegahan kebakaran. Surat edaran itu di tujuhkan kepada setiap pemilik hotel, Rumah makan, toko, swalayan, gudang dan kios BBM.
Penyebaran surat edaran itu langsung di sebarkan oleh Komandan damkar, Dirgahayu Sentosa didampingi komandan regu Ikmal hakim.
Dirgahayu Santoso mengungkapkan bahwa surat edaran iti berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan dan gedung yang menyatakan bahwa bangunan gedung selain rumah tinggal harus di lengkapi dengan sistem proteksi pasif serta menerapkan manajemen keselamatan kebakaran.
“untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran, komandan peleton damkar, Dirhayu sentosa mengharapkan agar warga yang mendapat surat edaran itu mengetahui serta dapat mengantisifasi bahaya kebakaran .”Ujarnya
Dengan demikian warga tetap meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing masing, sehingga sehingga resiko kebakaran dapat di minimalisir.
Adapaun isi surat edaran itu berupa ajakan agar masyarakat berhati hati bila membakar sampah dalam volume besar di lingkungan yang padat. Tidak meninggalkan kompor yang sedang menyala. Memasang stiker listrik yang berlebihan, menggunakan tabung gas elpiji dengan selang kompor berstandar SNI.”Katanya
Sementara itu, Ikmal hakim mengajak masyarakat agar peka dengan lingkungan sekitar, warga diharapkan cepat mengerti dan memahami bagaimana mengantisipasi dan mencegah bahaya kebakaran.
“Kami memberikan layanan aduaj dengan nomor yang disediakan,”Ujarnya(su)