SilabusKepri.co.id, Pelelawan | Diduga kuat PT. Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP) melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan. Pasalnya PT. MUP telah melakukan usaha perkebunan dalam kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT).
Perusahaan ini juga telah melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin, sebagaimana Pasal 105 jo. Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan Indonesia (DPD GPL-INDONESIA) Propinsi Riau, Suswanto. S.Sos, kepada Media Selasa (12/7/22)
Dikatakan Siswanto, Perusahaan PT. MUP harus di proses sesuai hukum yang berlaku. Karena Kata Dia, PT. MUP dalam pelaksanaannya diduga kuat telah melakukan usaha perkebunan dalam kawasan hutan serta melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin, sebagaimana Pasal 105 jo. Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kata Suswanto, hal tersebut dibuktikan berdasarkan keterangan hasil ploting titik Koordinat yang di keluarkan oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi Riau Wilayah XIX. Sebagaimana berdasarkan peta kawasan hutan Propinsi Riau, skala 1:250.000,”ungkapnya
Dia jua menjelaskan, sesuai Lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor: SK.903/Menlhk/Setjen/Pla:2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016. Dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020 Skala 1:250.000, (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612/Menlhk-Pktl/Kuh/Pla.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021) bahwa titik koordinat yang di telaah seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Bahkan, sambung Suswanto, bahwah areal yang di telah dimanfatkan sebagaimana tercantum pada lampiran surat ketua Dewan Pengurus Daerah GPL-Indonesia, nomor 19/K/GPL -Indonesia/DPD-Riau/IV/2022, tanggal 26 April 2022 berada dalam kawasan hutan produksi tetap (HP) sesuai titik kordinat:
Maka untuk itu, Siswanto meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Gakum serta penegak hukum agar menindaklanjuti persoalan ini, dan segera memanggil dan memeriksa Pimpinan Perusahaan PT. MUP untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatanya yang sudah melakukan usaha budidaya perkebunan dalam kawasan hutan produksi tetap yang berlokasi di Desa Segati Kecamatan Langgam.
“Bahkan berdasarkan analisis yang kita lakukan, kita menduga bahwa PT. MUP telah melakukan pengerusakan ekosistem lingkungan, karena melakukan kegiatan perkebunan yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,”benernya
Dia bahkan menuding PT.MUP, juga telah melakukan penggelapan pajak bumi dan bangunan, karena disinyalir lokasi perkebunan yang berada dalam kawasan hutan tersebut tidak ada ijin perkebunan dan tanda daftar pajak.
Di samping itu, PT. MUP diduga melanggar UU tata ruang sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) Pasal 61, ayat (1) setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan, yang mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun denda 1 Milyar.
“Maka terkait hal ini, kita meminta agar Kementrian KLHK dan penegak hukum juga agar memeriksa Perusahaan PT. MUP, karena kita menilai PT. MUP telah melanggar UU Perkebunan No 39 tahun 2014, dan UUCK pasal 61 ayat (1) serta diduga melakukan pengerusakan lingkungan Karena melakukan kegiatan perkebunan yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sehingga terjadi kerusakan ekosistem lingkungan. Dan terkait hal ini Pengurus DPD GPL-INDONESIA, sudah menyurati Pihak Perusahaan ,” ucap Suswanto (H)