Silabuskepri.co.id | Batam — Aktivitas cut and fill di kawasan Temiang, Kelurahan Buliang, kembali membuka persoalan serius terkait penegakan hukum, tata kelola lahan negara, serta pengawasan lingkungan. Kegiatan pematangan lahan tersebut berlangsung di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BP Batam, meskipun di lokasi terpampang jelas plang larangan beraktivitas tanpa persetujuan tertulis dari BP Batam.
Pantauan langsung wartawan pada Kamis (15/01/2026) menunjukkan aktivitas pengerukan tanah dan batu menggunakan alat berat dalam skala besar. Sejumlah dump truck terlihat keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material hasil cut and fill, yang diduga dibawa ke kawasan Marina, Kecamatan Sekupang.
Aktivitas tersebut bertolak belakang dengan peringatan resmi pada plang HPL BP Batam yang secara tegas melarang segala bentuk kegiatan tanpa izin tertulis. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait legalitas dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan pematangan lahan tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan wartawan pada Jumat (16/01/2026). Seorang pengusaha berinisial FZN mengklaim seluruh perizinan telah dipenuhi, termasuk PETEK, UKL-UPL, PKPR, dan PBG sebagai dasar kegiatan.
Namun klaim tersebut dibantah langsung oleh BP Batam. Melalui pesan WhatsApp, Sub Bidang Humas BP Batam menegaskan bahwa kegiatan cut and fill di lokasi tersebut tidak mengantongi izin, dan unit terkait telah melayangkan surat peringatan kepada pelaksana kegiatan.
Sikap resmi BP Batam tersebut menegaskan bahwa sebagai pemegang kewenangan HPL, tidak pernah ada persetujuan tertulis atas aktivitas pematangan lahan di kawasan Temiang. Perbedaan keterangan antara pihak pengusaha dan BP Batam ini menempatkan persoalan pada ranah pelanggaran hukum, bukan sekadar sengketa administratif.
Secara regulatif, aktivitas pemanfaatan lahan tanpa izin di atas aset negara berpotensi melanggar:
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya prinsip penguasaan dan penggunaan tanah negara yang harus berdasarkan hak dan izin sah;
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mewajibkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan perizinan berusaha dan persetujuan pemegang kewenangan lahan;
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan tanpa izin dan dokumen lingkungan yang sah.
Pasal 109 UU 32/2009 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana, di samping sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, hingga pemulihan lingkungan.
Dari aspek risiko, aktivitas cut and fill tanpa pengawasan berpotensi mengubah kontur tanah, merusak sistem drainase alami, serta meningkatkan ancaman banjir dan longsor di wilayah sekitar. Dampak ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, publik menilai bahwa penerbitan surat peringatan tidak boleh menjadi titik akhir penanganan. Aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Riau melalui Ditreskrimsus, didesak segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam aktivitas tersebut.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam diminta turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, termasuk keabsahan UKL-UPL yang diklaim pelaksana.
Dari sisi legislatif, DPRD Kota Batam—khususnya Komisi I dan Komisi III—didorong menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar tidak terjadi pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik.
Kasus cut and fill di atas lahan HPL BP Batam ini menjadi ujian nyata konsistensi penegakan hukum dan tata kelola lahan di Kota Batam. Publik berhak mengetahui apakah aturan benar-benar ditegakkan secara tegas, atau hanya berhenti sebagai tulisan di atas plang tanpa makna.
(Red)