Diduga Oknum Anggota DPRD Kota Batam Berinisial H Jual Ratusan Lahan KSB Tidak Sesuai Perizinan

banner 468x60

Silabuskepri.co.id, Batam – Oknum anggota DPRD Kota Batam, berinisial H diduga kuat memperjualbelikan ratusan Kavling Siap Bangun tidak sesuai izin, di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung.

Lahan tidak sesuai perizinan atau tidak sesuai Izin Prinsip (IP) ini menguap karena penjualan lahan ini baru dimulai dilakukan sekitar tahun 2019/2020 lalu.

banner 336x280

Sementara itu Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menerbitkan infografis soal penghentian program Kavling Siap Bangun (KSB). Di dalam infografis tersebut ditegaskan, BP Batam telah menghentikan program KSB sejak Oktober 2016.

Terkait penjualan lahan KSB yang diduga tidak sesuai Izin Prinsip, atau alokasi peruntukan lahan tersebut, tim dari media ini, pernah mempertanyakan nya kepada oknum H pada sekitar awal bulan Juni lalu. Namun hingga saat ini, konfirmasi dari wartawan terkait lahan yang dimaksud, tidak mendapatkan tanggapan dari Oknum H.

Bahkan diketahui, bahwa sebahagian warga yang telah melakukan pembelian lahan tersebut, hingga kini belum menerima surat kepemilikan lahan dari pihak bersangkutan.

Hal ini diungkapkan salah seorang konsumen atau warga yang ikut membeli lahan yang diperjual belikan di lokasi tersebut.

“Mengenai surat Kavling belum saya terima dari pihak PT. Sampai saat ini kami cuma diberikan kwitansi,” ungkap salah seorang warga atau konsumen yang namanya tidak tidak ingin dipublikasikan.

Konsumen tersebut juga menjelaskan bahwa lahan miliknya, ia beli dengan seharga Rp 40 juta, dan langsung dibayar kepada oknum H di kantornya di Tiban, Sekupang.

“Kalau lahan ini saya bayar Rp 40 juta, karena posisinya di hook, dan pembayarannya langsung saya bayar kepada H di kantornya di Tiban sana,” jelas warga tersebut sambil melakukan pekerjaannya, yang kebetulan ia sedang memasang tiang bangunan dilahan yang telah dibelinya.

Saat disinggung mengenai surat lahan yang belum diberikan oleh pihak oknum H, warga tersebut terlihat menanggapi dengan ringan.

“Terkait surat saya gak apa-apa, terserah sama dia aja. Yang penting ada kwitansi sama saya bukti penerimaan uangnya,” tutup warga tersebut.

Sedangkan terkait hal ini, pihak Badan Pengawasan (BP) Batam selaku pemilik lahan di Batam, belum dimintai keterangan, terkait Izin Prinsip dari lahan yang diperjualbelikan oleh oknum H tersebut.(tim/red)

banner 336x280