LINGGA- silabuskepri.co.id Dinas kesehatan kabupaten lingga, bertempat di ruang pertemuan Hotel Prima In Dabosingkep mensosialisasi kawasan bebas rokok, yang bertujuan agar masyarakat tidak merokok di sembarang tempat, hal ini diperkuat dengan peraturan daerah (perda) No 4 tahun 2016.
Sosialisasi ini di gelar dalam rapat koordinasi lintas sektoral di jajaran Dinkes Lingga yang mengharapkan peraturan daerah ini dapat di terapkan dan tersosialisasikan hingga ke masyarakat paling bawah atau masyarakat umum
Kepala bidang ( Kabid) Kesga dan gizi Dinkes Lingga .Mas,ah , Jum’at (25-11/2016 ) mengatakan, keberadaan perda no 4 tahun 2016 tentang kawasan bebas rokok tidak mudah untuk menerapkannya hingga ke lapisan masyarakat paling bawah, namun demikian jika semua ini bisa menerangkannya maka itu akan mudah”, katanya.
“apalagi bagi perokok berat itu agak sulit namun paling tidak penghentianya dilakukan secara bertahap dengan cara menguranginya sedikit demi sedikit, ucap Mas,ah yang lebih di kenal dengan nama Cefa
Diakuinya untuk wilayah kabupaten lingga, dalam mensosialisasi perda ini agak sedikit rumit, tidak serta Merta dapat segera dilakukan dan perlu proses, mengingat posisinya berada di daerah kepulauan, terangnya.
namun demikian, ia merasa optimis, ” kita dari dinas kesehatan akan terus berupaya melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan dan di teruskan ke tingkat kelurahan dan desa-desa.
Di akuinya juga dalam mensosialisasi perda ini, Dinkes Lingga sudah melaksanakannya hampir ke seluruh daerah yang ada di lingga.
Untuk desa- desa siaga aturan ini juga telah di atur dalam Peraturan Desa ( perdes) ” jelas ada tertera tentang prilaku hidup sehat, nah prilaku hidup sehat itu salah satunya yakni prilaku tidak merokok. Baik pada ruang tertutup sperti di dalam rumah maupun ruangan.” Ungkap Cefa.
Mulai saat ini dan kedepannya Ceva mengimbau kepada seluruh mesyarakat, khususnya bagi yang merokok berhentilah merokok karena bahaya merokok itu sangat patal bagi kehidupan manusia hingga menyebabkan kematian.(Ju/su )