Disdukcapil Instruksikan Perekaman dan Percetakan E- KTP di Percepat

TANJUNGPINANG, silabuskepri.co.id– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang memberikan pengarahan kepada Camat dan Lurah Se-Kota Tanjungpinang terkait dengan Pelayanan Perekaman dan Pencetakan E-KTP.

Dinas kependudukan dan catatan sipil  meminta kepada seluruh  Camat dan Lurah Se – Kota Tanjungpinang untuk melakukan percepatan layanan perekaman dan penerbitan E-KTP dikarenakan ada pernyataan Mendagri yang meminta progress perekaman E-KTP selesai pada tahun 2017.

Hal ini juga terkait dengan adanya Surat Edaran Mendagri No. 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Tanjungpinang,  Irianto,  SH melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ibu Mardiliana mengatakan permohonan pengurusan permohonan KTP el dan Surat Keterangan Pengganti KTP-el sangatlah mudah.

Berikut Persyaratan Permohonan KTP – EL :

PEMULA / BELUM REKAM KTP – EL,  PELAYANAN DI TEMPAT PEREKAMAN ( DI KECAMATAN ATAU DISDUK. )

A.  Fotokopi Ijazah
B.  Fotokopi Akta Lahir atau Fotokopi Ijazah

Keterangan :
Bagi yang sudah memiliki KTP – SIAK cukup membawa fotokopi KK dan Fotokopi KTP SIAK.

2. PERUBAHAN KTP – EL,  PELAYANAN DI KECAMATAN 
Meliputi pindah alamat dan perubahan elemen data dinamis KTP – EL ( nama,  tempat/tanggal lahir,  jenis kelamin,  agama,  status perkawinan,  pekerjaan.

Fotokopi KKFotokopi KTP – EL Lama.

Keterangan :
KTP – EL asli lama akan ditarik setelah KTP – EL baru selesai.

3. PERGANTIAN KTP – EL ( RUSAK / HILANG ), PELAYANAN DI KECAMATAN

Fotokopi KKJika KTP – El rusak lampirkan fotokopi KTP – EL yang rusak
Keterangan : KTP – EL asli yang rusak akan ditarik setelah KTP – EL baru selesai.Jika KTP – EL Hilang
a.  Lampirkan surat keterangan kehilangan KTP – EL yang asli dari kepolisian
b.  Fotokopi KTP – EL yang hilang .
( jika fotokopi KTP – EL yang hilang tidak ada, Disdukcapil akan melakukan pengecekan data apakah KTP – EL yang bersangkutan sudah pernah dicetak dengan status card printed / date.

PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN ( SUKET. ) SEBAGAI PENGGANTI KTP – EL YANG BERLAKU SELAMA 6 ( ENAM BULAN. )

SUKET KTP – EL PELAYANAN LANGSUNG DI DISDUK CAPIL KOTA TANJINGPINANG.

SUKET KTP – EL BARUFOTOKOPI KKYANG BERSANGKUTAN DATANG KR DISDUK CAPIL UNTUK FOTO SUKET KTP – EL

PERPANJANGAN SUKET KTP – EL :

ASLI SUKET KTP – EL YANG LAMAFOTOKOPI KK

Untuk masalah pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada Tahun 2018 mendatang KPU RI mengatakan bahwa kebijakan tunggal untuk pemilihan di Pilkada serentak adalah bagi pemilik KTP elektronik ( KTP – EL ).

Kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016. Namun demikian pemilihdiberi kesempatan menggunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti KTP  – EL yang belum dicetak bagi yang sudah melakukan perekaman.

Mendagri memastikan prioritas distribusi blangko kartu tanda penduduk berbasis elektronik ( KTP – EL ) difokuskan ke 171 daerah peserta Pilkada serentak 2018. ( red )

You might also like