Eks Karyawan Mengaku Haknya Ditahan, Praktik Ketenagakerjaan PT Champion Mattress Batam Dipertanyakan

Silabuskepri.co.id | BATAM – Aroma dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat dari kawasan industri Tanjung Uncang, Kota Batam. Manajemen PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing diduga menahan hak kompensasi salah satu mantan karyawannya setelah masa kontrak kerja berakhir.

Padahal, hak tersebut merupakan kewajiban perusahaan yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.

Perusahaan yang memproduksi foam mattress dan pocket spring mattress untuk pasar ekspor internasional itu disebut-sebut belum membayarkan kompensasi dengan alasan mantan pekerja tersebut memilih tidak memperpanjang kontrak kerja.

Alasan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Sebab dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ditegaskan bahwa pekerja kontrak tetap berhak menerima uang kompensasi ketika masa kontrak berakhir, tanpa syarat pekerja harus memperpanjang kontraknya.

Artinya, kompensasi tersebut merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan, bukan fasilitas yang bisa ditahan dengan alasan tertentu.

Mantan pekerja yang mengaku belum menerima haknya itu menyebut dirinya justru merasa dicari-cari kesalahan setelah memutuskan tidak melanjutkan kontrak kerja.

“Uang kompensasi itu sangat saya harapkan sebagai bekal setelah tidak lagi bekerja. Tapi sampai sekarang belum diberikan. Saya merasa justru dicari-cari kesalahan agar hak itu tidak dibayarkan,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (12/03/2026).

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perusahaan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 35 Tahun 2021 yang secara tegas mengatur kewajiban pembayaran kompensasi bagi pekerja kontrak.

Para pemerhati hubungan industrial menilai, penahanan hak pekerja seperti ini dapat berujung pada perselisihan hubungan industrial serius, bahkan berpotensi dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Bukan hanya soal kompensasi, persoalan lain yang memicu kecurigaan adalah perubahan identitas perusahaan yang disebut terjadi tanpa penjelasan yang transparan kepada pekerja.

Menurut mantan karyawan tersebut, perusahaan sebelumnya dikenal dengan nama PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing, namun kini dalam sejumlah administrasi disebut menggunakan nama PT Prestova Home Living Indonesia.

Yang menjadi pertanyaan, dalam sistem payroll gaji serta data kepesertaan BPJS, sebelumnya masih tercatat menggunakan nama perusahaan lama.

“Di payroll gaji dan BPJS sebelumnya masih menggunakan nama PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing. Tapi sekarang disebut berubah menjadi PT Prestova Home Living Indonesia,” jelasnya.

Perbedaan identitas perusahaan antara kontrak kerja dan administrasi jaminan sosial tersebut berpotensi memicu persoalan hukum serius di kemudian hari, antara lain terkait:

klaim Jaminan Kecelakaan Kerja,

pencairan Jaminan Hari Tua (JHT),

proses PHK dan pesangon,

hingga perselisihan hubungan industrial apabila terjadi ketidaksesuaian data perusahaan.

Dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan nasional, perusahaan wajib memastikan bahwa data perusahaan yang tercatat dalam kontrak kerja, penggajian, dan BPJS harus konsisten dan transparan, agar tidak merugikan pekerja.

Ketidaksesuaian administrasi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian hukum bagi pekerja, terutama ketika mereka harus mengurus klaim jaminan sosial atau hak ketenagakerjaan lainnya.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, pihak Human Resources Department (HRD) perusahaan menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan perhitungan hak-hak pekerja tersebut.

“Perusahaan tetap melakukan perhitungan hak-hak yang bersangkutan berdasarkan masa kerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Selain itu, perusahaan juga tetap membayarkan THR Hari Raya Imlek karena pada saat Hari Raya tersebut status hubungan kerja secara administratif masih tercatat aktif,” jelas pihak HRD melalui pesan WhatsApp.

Pihak perusahaan juga mengakui adanya perubahan nama perusahaan menjadi PT Prestova Home Living Indonesia, namun menyebut perubahan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak memengaruhi operasional maupun hak karyawan.

“Perubahan tersebut merupakan perubahan administrasi nama perusahaan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap dalam satu entitas perusahaan yang sama,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut dinilai belum menjawab secara tegas mengapa hak kompensasi pekerja yang kontraknya telah berakhir diduga belum dibayarkan.

Kasus ini memunculkan desakan agar Dinas Tenaga Kerja Kota Batam segera melakukan pemeriksaan terhadap praktik hubungan kerja di perusahaan tersebut.

Sebab perlindungan terhadap pekerja bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut hak hidup dan kesejahteraan para pekerja serta keluarganya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan terkait kemungkinan adanya pelanggaran hak pekerja serta ketidaksesuaian administrasi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Media ini akan terus menelusuri persoalan ini secara mendalam, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang lebih luas di perusahaan tersebut.

(Bersambung)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like