Batam, Silabuskepri.co.id — Mantan Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo melalui ketua LSM Suara Rakyat Keadilan, Ahmad Rosano mencabut laporan polisi terhadap Oknum Wartawan penyebar video Hoax tentang Lukita Dinarsyah Tuwo diperiksa KPK Kantor BPKP Provinsi Kepri Sekupang.
Hal tersebut dilakukan setelah oknum wartawan tersebut mendatangi Lukita Dinarsyah Tuwo untuk meminta maaf dan memberikan klarifikasi pada Jumat (6/12) lalu.
“Hari ini, saya sebagai pelapor mencabut laporan tersebut atas kebaikan hati dari bapak Lukita Dinarsyah Tuwo yang mau memaafkan oknum pers tersebut, dan meminta saya untuk mencabut laporan di Polda Kepri,” tulis Ahmad Rosana melalui pesan yang diterima Silabuskepri.co.id. Selasa, (10’12/2019).
Sesuai surat pencabutan laporan yang diterima Silabuskepri.co.id menuliskan 4 poin kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor.
- Terlapor mengaku bersalah atas perbuatannya menyebarkan video Hoax yang dinilai mencemarkan nama baik Lukita Dinarsyah Tuwo.
- Terlapor meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, dan permohonan maaf terlapor akan di muat di media online Batamnews.co.id sesuai jadwal yang disepakati.
- Pelapor memaafkan perbuat terlapor.
- Setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjian tersebut, pelapor mencabut pengaduannya dan tidak melakukan penuntutan kembali di kemuadian hari.
Ahmad Rosano yang juga selaku wakil ketua relawan Bakal Calon Walikota Batam Lukita Dinarsyah Tuwo kepada Silabuskepri.co.id menjelaskan pihaknya menghargai respon oknum wartawan tersebut yang langsung datang menemui bapak Lukita Dinarsyah Towo untuk meminta maaf.
“Saya yakin, jika laporan kita di tindak-lanjuti pihak Kepolisian, oknum wartawan tersebut pasti terjerat Hukum. Namun dengan respon dia mendatangi kantor relawan Lukita Dinarsyah Tuwo di Mega Legenda pada Jumat kemarin untuk meminta maaf. Bapak Lukita langsung meminta saya untuk mencabut laporan tersebut. Sekarang kita tunggu kesepakatan akan berita permohonan maaf dia, supaya kasus ini clear,” jelas Rosano.
(P. Sib)