Hut RI, 29 Narapidana Lapas Dabosingkep Terima Remisi

LINGGA, Silabuskepri.co.id – Sebanyak 29 orang dari 45 narapidana (napi) penghuni Lapas cabang Tanjung Pinang Di Dabosingkep, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Rsemisi tersebut diberikan pemerintah dalam rangka memperingati HUT ke-72 Kemerdekaan RI tahun 2017.

Kepala Cabang Rutan Dabosingkep, Sujatmiko, senin (14/8) mengatakan, dari 29 napi yang mendapat remisi 17 gustus itu, tidak ada yang langsung bebas, karena tidak ada yang hukumannya saat ini yang habis.

Dikatakannya “Semua napi penghuni Lapas Dabosingkep yang mendapat remisi 17 Agustus telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman pada HUT ke-72 Kemerdekaan RI tahun 2017 ini,” ujarnya.

Sedangkan usulan pemberian remisi kepada napi disampaikan melalui online ke Kementerian Hukum dan HAM. Sistem ini sudah diberlakukan pada saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri lalu. Dan akan di umumkan nanti tanggal (16/8 ) ini.

” napi penghuni Lapas cabang Dabosingkep yang mendapat Remisi 17 Agustus itu, diantarsnya tersandung kasus, Asusila, pencurian serta kasus Narkoba di bawah lima tahun,” kata Sujatmiko.

Sementara untuk kasus Tipikor 3 orang tidak dapat di ajukan untuk mendapat Remisi, karena tidak mengembalikan kerugian negara dan denda.

Ia juga mengatakan Jumlah Kapasitas ( daya Tampung) Rutan di Dabosingkep sebanyak 32 orang saja, namun saat ini di isi dengan jumlah total sebanyak 45 orang, dengan rincian napi 40 orang, satu diantaranya wanita dan tahanan 5.

” untuk daya tampungnya sudah over Kapasitas, dalam satu kamar berisikan 8 hingga 10 orang ” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri, agar dapat memberikan kebijakan, agar mempercepat kebebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas di permudah. Tuturnya. ( juhari )

You might also like