Ini 10 Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Silabuskepri.co.id, Jakarta — Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengatakan setidaknya terdapat 10 pasal bermasalah dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kebebasan pers. Untuk itu, AJI mendorong DPR dan Pemerintah untuk tidak memaksakan pengesahan RKUHP.

“Kami khawatir pasal-pasal ini disahkan, kekerasan dan kriminalisasi meningkat. Karena, tidak ada pasal itu saja, angkanya sudah cukup tinggi menurut catatan AJI dalam 3 tahun terakhir,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim kepada Tempo pada Rabu, 4 September 2019.

Sasmito menilai, DPR dan Pemerintah justru bersikap tidak menghormati sistem demokrasi yang menempatkan media sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam negara demokrasi.

AJI, kata Samito, berpendapat jika DPR melanjutkan pembahasan RUU KUHP maka akan menghasilkan aturan yang tak sesuai dengan semangat demokrasi.

Sepuluh beleid itu antara lain adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, dan Pasal 263 tentang berita tidak pasti.

Ada pula Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

Melihat draft RUU KUHP tersebut, kata Samito, DPR dan Pemerintah tidak hanya mengabaikan masukan masyarakat sipil dengan mempertahankan pasal-pasal yang selama ini banyak dikritik, namun juga menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu.

“Kami tidak lihat itikad baik DPR dan Pemerintah untuk mendorong kebebasan pers di Indonesia. Padahal UU itu salah satu indikator mengukur kebebasan pers sebuah negara baik. Kebijakan itu salah satu indikatornya,” kata dia.

Sasmito khawatir, RUU KUHP ini justru dapat menurunkan kualitas kebebasan pers di indonesia. “Saat ini masih di bawah Timor Leste, kalau disahkan bisa ke bawah lagi peringkat kita,” katanya.

Pemerintah dan DPR berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir September 2019. (*)

Sumber : Tempo.co

You might also like