Silabuskepri.co.id, Tanjungpinang – Ketua Panitia Pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Hendy Amerta belum bisa memastikan waktu penyelesaian pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018 – 2023.
Pasalnya, meskipun panitia Pemilih (Panlih) sudah terbentuk pada tanggal 5 April 2021 lalu, Tim panitia masih harus menyusun tahapan pemilihan yang akan dijalankan Tim Panlih.
“Untuk tahap pertama kita Surati Calon Wakil Walikota agar melengkapi berkas pencalonan nya,” ujar Hendy Amerta saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu(7/4/2021) sore.
Untuk tahap kedua, kata Hendy ditanggal 12 April sampai dengan 23 April 2021 akan diadakan penilaian kelengkapan berkas dari Calon tersebut.
“Terhitung hari kerja akan kita verifikasi berkas,” ucapnya.
Saat disinggung dengan berkas Calon Wakil Walikota Tanjungpinang, Ade Angga yang melengkapi surat pengunduran dirinya. Hendy menuturkan masih ada waktu untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut
“Karena ditatibnya kalau memang diberikan waktu 10 hari tidak dilengkapi akan diberikan perpanjangan waktu hingga 7 hari kedepan. Jika tidak melengkapi hingga batas waktu tambahan maka Calon tersebut akan dianggap gugur,” bebernya.
Jika memang gugur, kata Hendy akan minta nama Calon Pengganti dari Partai Pengusungnya.”Kalau misalnya pemilihan ini agak panjang itu bisa saja, mungkin bisa hingga tanggal 10 Mei baru kita mengadakan pemilihan,” ungkapnya.
Nantinya, kata Hendy DPRD akan berkoordinasi dengan Komis Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang. Karena berkas pernyataan dari Calon tersebut masih merupakan Format dari KPU.
“Seperti penyataan tidak dalam valid, dan setia kepada negara,” sebutnya.
Hendy berharap setiap calon dapat mengikuti pencalonan tersebut dengan Tata Tertib yang telah dibuat oleh Anggota DPRD Tanjungpinang. Karena Tatib tersebut mengacu dari UU Republik Indonesia.
“Marilah berkompetisi secara Fair. Jangan ada money politik,” tutupnya.
(Simon.STp)