Kabid P2 KPU Bea dan Cukai Beberkan 240 Kasus Penyelundupan yang ditangani

Kabid P2 Bea dan Cukai Batam Mujeyin

Batam-Anggota Komisi II DPRD Batam mencecer sejumlah pertayaan kepada pejabat Pengawasan dan Penyelidikan KPU Bea dan Cukai Kota Batam, dalam rapat dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya penyelundupan di Perairan Batam, Rabu (21/9/16) di ruang rapat komisi II.

Rapat dengar pendapat yang berdurasi satu setengah jam itu, dipimpin oleh Ketua Komisi II Yudi Kurniawan.

Pantauan independennews.com, sejumlah anggota Komisi DPRD kota Batam, hanya mempersoalkan penangkapan sejumlah kasus penyelundupan yang dilakukan oleh instansi diluar Bea Dan Cukai “seperti penangkapan,13 ribu lebih hp oleh ditpolair polda riau, penyelundupan beras di perairan sekupang, 35 ton beras di kapal pt. pls yang ditangkap
bakamla diduga ilegal, 90 ton beras di perairan kampung belian batam centre, ditangkap danlantamal iv tanjungpinang. dan belum lama ini 4 unit mobil ditangkap ditpolair mabes polri bekerja sama dengan polda kepri.

Para Dewan itu mengganggap bahwa Hal itu suatu kelemahan dalam pengawasan dan penyelidikan. Bea dan Cukai selaku institusi yang paling berkompeten yang dipercaya oleh negara dalam pengawasan dan penyelidikan, bahkan Bea dan Cukai merupakan terdepan dalam pemberantasan penyelundupan dilaut.

Pada kesempatan itu, Yudi meminta Kepala Bagian Pengawasan dan Penyelidikan KPU Bea Dan Cukai Batam Mujayen untuk menjelaskan kenapa sejumlah penangkapan penyelundup akhir akhir luput dari pantauan Bea dan Cukai. Empat kasus besar itu malah diungkap oleh instansi diluar Bea dan Cukai.

“yah, tolong pak diungkapkan kepada kami bagaimana kronologis 4 kasus penyelundupan bisa luput dari pengawasan Bea dan Cukai, hal ini kami anggap sebagai suatu kegagalan bea dan Cukai batam.?

Selain itu, Yudi dan rekan mempertanyakan standard operation Prosedure(SOP) yang dilakukan oleh Bea danCukai, dan bagaimana sistem pengawaan
yang diterapkan oleh Bea Dan Cukai.

” Kebobolan bea dan Cukai baukan hanya satu kali saja melainkan berulang kali, saat itu dimana para petugas Bea Cukai?

Sementara itu, Kepala bidang pengawasan dan penyelidikan KPU Bea dan Cukai Batam Mujayin mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidaklahkecolongan atau kebobolan.

“itu merupakan bagian dari kerjasama, meskipun institusi lain yang melakukan penangkapan.”ujarnya

Terkait Rapat dengar pendapat ini, Mujayin menilai sangat baik, dengan adanya masukan ataupun kritikan, merupakan suatu motifasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja Bea dan Cukai.

Menurutnya bahwa dalam melakukan penindakan, pola sinergi sudah baik, Namun yang perlu dievaluasi ialah setelah melakukan penindakan itu,apa yang harus dilakukan oleh instansi itu sendiri, karena masing masing punya undang undang sendiri,”Lanal, Polair, Bakorkamla, dan Bea dan Cukai Punya Undang undang sendiri, bahkan ada undang undang kepabeanan dan undang undang pelayaran. Oleh karena itu sangat perlu dilakukan penyatuan persepsi dalamhal proses hukum selanjutnya,”kata Mujayin

Sementara itu, Mujayin menuturkan bahwa selama kurun waktu sembilan bulan ini pihaknya telah mengungkap sejumlah kasus penyelundupan yakni sebanyak 240 kasus diantaranya kasus penyelundupan Handphone 66 kasus,
Rokok 53 kasus, barang campuran 67 kasus dan 54 kasus Methampthetamine pil ekstasi dan pil Happy five.

Berikut uraian barang tangkapan bea dan Cukai Batam, “Sebanyak 895 Handphone , 10.143 Karung Beras, 850 Karung Gula Dengan NIlai Rp 5.739.630.000,- , Sebanyak 2.462.860 batang rokok, 34.378 Botol MMEA dengan Nilai Rp 11.150.643.200, barang campuran 300 ton Rp 4.039.929.110 , 12.443 Gram Methamphetamine 2.140 butir Ekstasi dan 548 Butir Happy Five Rp 21.529.300.000 dengan total nilai keseluruhan mencapai RP 42.459.502.310.

Hadir Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut Sallon Simatupang, Rekaveni, Budi Mardiyanto, Hendra Asman, Mulia Rindo Purba, Mesrawati Tampubolon, Firman Ucok Tambusai, Bobi Alexander Siregar, Aman serta Idawati Nursanti. (Red/independennews)

You might also like