Silabuskepri.co.id, Lingga | Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, S. Hutagalung, menanggapi tudingan penambangan ilegal yang dilakukan oleh Perusahaan Tri Tunas Unggul (TTU) di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Tidaklah benar.
“Izin yang diperoleh PT. Tri Tunas Unggul, mencakup beberapa aspek diantaranya Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan PT. TTU. Selain itu, Direktorat Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Izin Terminal Khusus (Tersus) melalui Kemenhub Direktorat Perhubungan Laut No A. 1141/AL.308/DJPL/E. Yang tentunya jika tidak mengantongi izin ini maka perusahaan juga tidak bisa melakukan kegiatan ekspor,” terangnya
Lanjut S Hutagalung, PT. TTU telah mematuhi segala persyaratan dan ketentuan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti Izin dari Pemerintah provinsi dan kementerian, termasuk izin IUP Gubernur Kepulauan Riau.
“Secara Yuridis kegiatan perusahaan sah, jadi Isu perampokan sumber daya alam itu informasi miring karena oleh PT. Tri Tunas Unggul, beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, izin lengkap,” tehas S Hutagalung.
Ia berharap, melalui klarifikasi ini semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait legalitas PT. Tri Tunas Unggul dalam melakukan kegiatan penambangan di Lingga Utara.
“Kami berusaha meluruskan isu yang tidak benar terkait kegiatan pertambangan di Lingga. Jika ada kebutuhan untuk keterangan dan data lebih detail, kami secara terbuka mengundang semua pihak untuk datang ke kantor DPMPTSP Lingga,” tutup S. Hutagalung. ( juhari )