Kadisperindag Kota Batam Zarefriadi sebut akan Menindak Barang Tanpa Lebel SNI sesuai UU terkesan Hanya Omdo

Silabuskepri.co.id , Batam — Dinas terkait terkesan amdo. Pasalnya barang Impor tanpa Lebel SNI masih diperjualbelikan dipasaran secara bebas. Hingga saat ini belum ada tindakan dari instansi terkait. Bahkan belum lama ini anggota DPRD Komisi I sempat melakukan sidak di dua lokasi gudang barang impor tanpa lebel SNI, hanya sebatas liat liat saja.

Ketua komisi I DPRD Batam Budi Mardianto kepada silabuskepri.co.id mengatakan, bahwa pihaknya cuma bisa untuk mengawasi , dan apabila terbukti ilegal maka kami serahkan ke pihak terkait. Seperti gudang barang tanpa label SNI di tanjung uncang, pihaknya sudah menyerahkan kepada pihak kepolisian Poltabes barelang untuk ditindak lanjuti.

“Saat ini, terkait gudang di Tanjung Uncang sudah ditangani oleh poltabes barelang,” ungkapnya

Budi mengaku, bukan wewenangnya untuk menindak. akan tetapi ada instansi lain yang berhak untuk itu.”katanya.

Wakil Walikota Batam Amsakar yang juga sebagai perwakilan Pemko Batam untuk potong pita dalam peresmian salah satu toko OKI di Batam, saat ditanya terkait peredaran barang tanpa label SNI di kota Batam tak dapat berkomentar, hanya saja mantan kadis perindag ini menyarankan silabuskepri.com untuk konfirmasikan Disperindag.

“Silahkan tanyakan ke Disperindag, Zarefriadi, “katanya

Kapala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Zarefriadi saat ditanya terkait bebasnya peredaran barang tanpa SNI di Perdagangkan di pasaran Batam mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja melakukan monitoring.

” Kami sudah bekerja melakukan monitoring,”ucapnya memuji

Terkait tindakan Disperindag terhadap peredaran barang tanpa label SNI Zaref mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penindakan barang barang tanpa SNI tersebut sesuai UU yang berlaku.

“Kalau memang kita dapatkan barang ilegal, yah, kita tangkap dan kita tindak sesuai UU yang berlaku” tutupnya.

Di dalam Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 Tentang Standarnisasi Nasional menjelaskan tentang pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran SNI Pada Pasal 23 dan Pasal 24 sebagai berikut :

Pasal 23

-Pengawasan terhadap pelaku usaha, barang dan atau jasa yang telah memperoleh sertifikasi dan atau dibubuhi tanda SNI yang diberlakukan secarawajib, dilakukan oleh Pimpinan instansi teknis sesuai kewenangannya dan atau Pemerintah Daerah.

-Pengawasan terhadap unjuk kerja pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi produk dan atau tanda SNI dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang menerbitkan sertifikat dimaksud.

-Masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran.

Pasal 24

-Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksipidana.

-Saknsi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pencabutan sertifikat produk dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutanijin usaha, dan atau penarikan barang dari peredaran.

-Sanksi pencabutan sertifikat produk dan atau hak penggunaan tanda SNIdilakukan oleh lembaga sertifikasi produk.

-Sanksi pencabutan ijin usaha dan atau penarikan barang dari peredaran ditetapkan oleh instansi teknis yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah.

-Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lainperaturan perundang-undangan di bidang Perindustrian, Ketenagalistrikan, Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang- undangan yangterkait dengan kegitan Standardisasi Nasional. penjelasan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000

Adapun bentuk pelanggaran terhadap SNI yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarnisasi Nasional Pasal 18 adalah sebagai berikut :

Pasal 18

– Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang atau jasa,yang tidak memenuhi dan atau tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia yang telah diberlakukan secara wajib.

-Pelaku usaha, yang barang dan atau jasanya telah memperoleh sertifikat produkdan atau tanda Standar Nasional Indonesia dari lembaga sertifikasi produk,dilarang memproduksi dan mengedarkan barang dan atau jasa yang tidakmemenuhi Standar Nasional Indonesia.

(P.sib).

You might also like