Lingga -SilabusKepri.co.id-Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Dabosingkep telah melimpahkan berkas perkara tersangka M. Noer dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Lingga, untuk segera di sidangkan.
Kapolsek Dabosingkep AKP Mangiring Butagaol SH mengatakan ” berkasnya sudah kita kirim, hanya tinggal menunggu pemberitahuan dari pihak kejaksaan, kapan P 21, masih belum diketahui, mengingat berkas yang di sampaikan belum 14 hari.
Seperti di ketahui sebelumnya, M.noer (51) warga kabupaten lingga, asli Bengkalis ini di polisikan, oleh aparatur salah satu desa di Lingga, M Noer telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada hari jum’at tanggal 2 Desember 2016, M. Noer yang menjadi tersangka ini, numpang tidur diteras rumah ibu angkat korban, sedangkan korban bersama orang tua angkatnya tidur di ruang keluarga, korban tertidur dengan posisi tengkurap, seperti yang di sampaikan Kapolsek Dabo, AKP Mangiring HT Gaol SH melalui Kanit reskrimnya, Aipda Hendrik kepada silabuskepri.co.id belum lama ini
Melihat korban yang tidur lelap ini, timbul nafsu bejat pelaku, untuk menggagahi korban,” dan dilakukannya berulang kali, dan akhirnya diketahui, ibu angkat korban
Rasa tidak senang atas perbuatan tersangka ini, kemudian dilaporkan ke kepala dusun dan berlanjut kepolisi, ungkap Aipda Hendrik.
Atas petbuatan tersangka, dia jerat dengan UU perlindungan anak No 35 Tahun 2014 pasal 82 ayat 1, dengan ancaman kurhngan 15 tahun penjara ( joe/Su)