SilabusKepri.co.id, Batam | Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di SMKN 1 Batam periode 2017-2019 secepatnya akan terkuak. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Batam telah menemukan calon alat bukti yang cukup untuk menguak dugaan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan, saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang terlibat dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara tersebut. Namun dirinya enggan untuk memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi.
“Hasilnya ya bukan konsumsi publik om,” ucap Wahyu kepada Independennews saat dikonfirmasi, Selasa (01/03/2022).
Kemudian, Independennews mencoba mempertanyakan berapa estimasi waktu penyidikan yang dilakukan untuk membuktikan dugaan kasus korupsi di SMKN 1 Batam tersebut dan Wahyu mengatakan secepatnya akan menaikkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya.
“Secepatnya mas..ngak ada itu estimasi..kalau sudah mendapatkan alat bukti pasti secepatnya kita naikan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menaikkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi SMKN 1 Batam periode 2017-2019 ketingkat Penyidikan Umum, Kamis lalu (17/02/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi menyebutkan, penaikan status dugaan kasus korupsi tersebut dilakukan karena pihaknya telah menemukan calon alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Wahyu menjelaskan, modus yang dilakukan dalam tindak pidana ini hampir mirip dengan kasus Tipikor di SMAN 1 Batam dengan melakukan mark-up (penambahan harga pada biaya suatu produk untuk menghasilkan harga jual) terhadap realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Komite.
“Bahwa pertanggungjawaban keuangan smkn 1 batam dibuat untuk menguntungkan pihak2 tertentu dengan dalih kebutuhan siswa smkn 1 batam,” ucap Wahyu kepada Independennews saat dikonfirmasi, Selasa (01/03/2022).
Adapun kerugian yang dialami oleh Negara dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah. Pihaknya juga telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan kasus korupsi tersebut, namun Wahyu enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
“Hasilnya bukan untuk konsumsi publik om,” Tutur Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang untuk mengurus atau mengamankan perkara tersebut.
“Jangan percaya terhadap oknum atau personel yang mengatasnamakan kejari batam untuk mengurus perkara tersebut. Begitu juga terhadap sma/smk lain.”tutupnya.(Red)