Kenaikan Pajak Kendaraan 100 Persen, Ini Himbauan Kasatlatas Lingga

Kasat lantas polres lingga AKP Tasriadi bersama kasat intelkam AKP Supri Yanto

Lingga –Silabuskepri.co.id kasat lantas polres lingga, AKP Tasriadi, menghimbau masyadakat  lingga, untuk tidak terkejut terkait tentang adannya kenaikan jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal ini dikatakannya, ” sesuai dengan diterbitkannya PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri.‎ yang akan di belakukan di seluruh indonesia pada tanggal 6 januari 2017. ” katanya,

Menurut dia, seperti di ketahui dari situs kementerian sekretaris negara, di dalam PP 60/2016 ini terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku pada 6 Januari mendatang, Diantaranya sepert tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2. Sementara untuk BPKB sebelumnya yang hanya Rp 80 ribu, kini naik menjadi Rp 225 ribu, STNK sebelumnya Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu, dan TNKB dari Rp 30 ribu naik menjadi Rp 60 ribu, ungkap AKBP, Tasriadi menjelaskan.

Diakuinya, memang Kenaikan ini cukup tinggi terjadi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu penerbitan surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, ” sekarang tarifnya naik menjadi Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3, sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.” Katanya.

Selain menjelaskan kenaikan PNBP, ia juga menjelaskan jumlah Kepengurusan SIM di wilayah Mapolres lingga setiap tahunnya mengalami peningkatan, ditahun 2016 perdesember sesuai data tercatat 1500 plus perpanjangan, dan untuk kepengurusan BPKB sebanyak 1216, kendaraan baru, ganti pemilik, serta STNK jumalahnya 2004 selanjutnya BNKB sebanyak 2439

Sementara di tempat yang sama, Kepala Satuan Intelkam Polres Lingga, AKP Supri Yanto, menyampaikan,” untuk tarif penerbitan kepengurusan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 juga naik 3x lipat dari tahun sebelumnya, kemarin10 ribu rupiah, sekarang naik menjadi Rp 30 ribu bagi WNI sedangkan penerbitan bagi WNA dari 10 ribu naik menjadi 60 ribu rupiah, ucapnya.

Untuk diwilayah Kabupaten linggga sendiri selama kurun waktu 2016 tercatat penerbaitannya sebanyak 856 kepengurusan SKCK, sementara untuk WNA, tidak ada yang mengurusnya nihil, terang AKP supri yanto .( joe/Su)

You might also like