Kisruh Pemecatan 2 Siswa SMP N 21 Sagulung, Petuah Saksi Yehuwa Serahkan Kepada Kuasa Hukum

banner 468x60

Batam, Silabuskepri.co.id — Sejumlah Tokoh masyarakat mengaku prihatin akan adanya kejadian 2 siswa SMP N 21 Sagulung yang dipecat karena tidak mau menghormat bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada saat upacara beberapa waktu lalu.

Jonson Siregar selaku tokoh masyarakat Batam kepada Silabuskepri.co.id menyampaikan pihaknya mengaku prihatin akan kejadian tersebut.

banner 336x280

“Setelah kita menghadiri dan mendampingi ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) bapak Jasarmen Purba SH saat bertemu dengan petuah Saksi Yehuwa dan orang tua siswa yang di keluarkan dari sekolah. Kita selaku tokoh masyarakat pada prinsipnya mengaku prihatin,” kata Jonson saat ditemui di Kavling Baru Sagulung. Kamis sore, (28/11/2019).

Hal senada juga diungkapkan oleh Jurado Siburian SH tokoh masyarakat Batam menjelaskan, pihaknya ikut serta mendampingi Ketua MUKI menyambangi rumah orang tua siswa yang dikeluarkan dari sekolah adalah untuk bersilaturahmi dan juga memberi pemahaman kepada orang tua siswa dan juga para ketua, pimpinan dan petuah-petuah Saksi Yehuwa yang ada di Kota Batam.

“Terima kasih kepada Bapak Jasarmen Purba SH selaku Ketua MUKI yang turun langsung terkait masalah ini. Kedatangan kita kesana adalah sebagai bentuk silaturahmi. Masalah ini adalah terkait Iman, yang mana ketua petuah Saksi Yehuwa menyatakan tadi bahwa tindakan anak tersebut adalah tindakan Iman itu sendiri dan tidak ada dorongan daripada orang tua dan juga petuah Saksi Yehuwa atau aliran yang dianut mereka,” ujar mantan anggota DPRD itu

Jurado berharap. Dinas Pendidikan Kota Batam memberikan solusi terbaik terkait permasalahan tersebut.

“Kita berharap Dinas Pendidikan memberikan solusi terbaik, dimana anak itu bisa menerima aturan dan menjalankan aturan yang ada di Sekolah. Yang namanya tidak menghargai Bendera Merah Putih sudah melanggar UU nomor 24 tahun 2009 dimana Bendera Merah Putih adalah lambang Negara Indonesia,” tutupnya.

Sementara itu, selaku Ketua MUKI, Jasarmen Purba SH mengatakan akan menyurati Menteri Agama akan keberadaan dan legalitas aliran Saksi Yehuwa yang mengaku Kristen Protestan. Padahal, Kristen Protestan itu adalah orang orang dan Agama yang taat Hukum dan menjalankan UU yang berlaku dimana dirinya tinggal.

Terpisah, Veri Hutagalung selaku petuah Saksi Yehuwa kota Batam dan juga keluarga orang tua siswa menyampaikan pihaknya mengaku kecewa akan beberapa pemberitaan media yang tidak benar. Pihaknya juga menjelaskan terkait pemecatan anak mereka, pihaknya serahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukumnya.

“Kami bersyukur akan kedatangan MUKI akan permasalahan ini. Kami juga merasa tidak enak akan sejumlah pemberitaan di Media, karna belum tentu yang diberitakan Media itu benar. Terkait pemecatan tersebut, kita sudah serahkan kepada kuasa hukum kita,” kata Veri. (Pino Siburian)

banner 336x280