Silabuskepri.co.id – Batam – Komisi I DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembongkaran bangunan akibat pembangunan pelebaran Jalan Simpang Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Senin (31/05/21).
RDP itu digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Budi Mardiyanto.
Budi menyampaikan, rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti rapat pertama pada 15 Maret lalu.
“Rapat ini melanjutkan rapat 15 Maret lalu, ada hal yang perlu ditindaklanjuti, makanya dilakukan rapat kedua,” ujar Budi saat membuka rapat.
Budi mengaku mendapat laporan dari seorang warga yang terkena dampak rencana pelebaran jalan di Simpang Barelang.
“Ada warga yang melapor, dapat surat SP 3 dari Tim terpadu, kami langsung menyikapi dan menindaklanjuti pelebaran jalan di simpang Barelang, kami lalu menghubungi tim terpadu, sehingga pelaksanaan penggusuran di pending,” terangnya.
Budi berharap rapat tersebut mendapatkan solusi demi kepentingan masyarakat dan Kota Batam.
“Kita duduk membicarakan kelanjutan pembangunan, juga masalah yang dihadapi masyarakat. Kita berharap setidaknya ada solusi yang dapat kita hasilkan dalam rapat ini,” harapnya.
Namun, Budi mengaku kecewa karena undangan yang diberikan kepada BP Batam tidak dihadiri untuk pencarian solusi dalam rapat tersebut.
“Kami sangat kecewa, sampai dengan detik ini BP kawasan tidak menghargai DPRD karena tidak menghadiri rapat,” tuturnya.
Ia menilai BP Batam tidak memandang lembaga DPRD sebagai lembaga pemerintahan.
“BP kawasan tidak memandang adanya lembaga DPRD, jangan salahkan Batam ini bergejolak masalah lahan,” pungkasnya.
Dalam rapat tersebut, Budi didampingi oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha dan Tan A Tie. (Red)