Silabuskepri.co.id, Batam – Isu dugaan hubungan terlarang yang mencatut nama salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam berinial AT dengan salah seorang perempuan berinisial CP, beredar di Media Sosial menjadi soratan publik.
Hal itu juga menjadi buah bibir dikalangan masyarakat kota Batam, termasuk para tokoh masyarakat tapanuli yang berdiam di Kota Batam.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Kota Batam dari kalangan masyarakat Tapanuli Jhonson Siregar kepada Media, Jumat (12/8/21) mengatakan, bahwa dirinya sangat menghormati Amintas Tambunan.
“Dia teman saya, karena itu saya minta Isu terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan AT, agar segera diklarifikasi, sehingga informasi itu tidak menjadi informasi yang liar,” ucapnya.
Karena hal ini sudah menjadi konsumsi publik, Kata Jhonson, Dia seorang anggota Dewan harus menjelaskan kepada maayarakat bahwa dirinya tidak terlibat seperti yang diisukan di media maupun dalam media Sosial.
“Isu perslingklungan saudara AT sudah jadi konsumsi publik. Untuk itu kami meminta saudara AT memberikan hak klarifikasi di media, agar masyarakat menilai isu hubungan terlarang tersebut tidak benar adanya,” kata Tokoh Masyarakat Sagulung Jhonson Siregar kepada wartawan, Jumat (13/8/2021) di Bilangan Petokoan Kecamatan Sagulung.
Sebagai komunitas Tapanuli, Jhonson Siregar mengatakan sangat prihatin dengan persoalan ini. Karena itu, saudara AT sebaiknya mengklarifikasi nyata atau tidaknya persoalan ini. “Saya sebagai teman saudara AT meminta AT untuk mengklarifikasi isu perselingkuhan ini sehingga hal ini transparan dan terbuka kebenaranya,” kata Jhonson Siregar.
Lanjut Jhonson Siregar, dengan adanya pemberitaan saudara AT ini telah mencoreng marwah kelembagaan sebagai anggota DPRD Batam. Saudara AT harus menjaga nama kelembaan sebagai anggota DPRD dan mencoreng dari suku Batak karena beliau adalah dari Tapanuli.
“Kita sangat prihatin atas beredarnya informasi ini. Tolong saura AT mengklarifikasi agar informasi ini tidak selang seling ditengah masyarakat ,” harapnya.
Tidak hanya itu, dia juga meminta AT melaporkan CP kepada Pihak Kepolisian karena CP telah mencoreng nama baik Pak Amintas Tambunan dan melanggar UU ITE dengan menyebar isu yang tidak benar.
“Ini menyangkut nama baik Orang Batak, dan juga pak Amintas sendiri,”ucapnya
Selain itu, Jhonson juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Batam untuk segera memanggil AT dan CP untuk mengklarifikasi isu yang sangat merusak moral ini. (Red)