Silabuskepri.co.id, Tanjungpinang – KPPBC Tanjungpinang Kepulauan Riau melakukan pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan selama tahun 2020 lalu.
Dalam rilis yang diterima redaksi silabuskepri.co.id, sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Tanjungpinang mencatat sebanyak 324 kali melakukan penindakan.
Sesuai ketentuan barang-barang hasil penindakan tersebut kemudian diberikan status sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Atas persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, BMN tersebut akan dimusnahkan,” jelas Kepala Kantor BC Tanjungpinang, pada Rabu (3/3/2021)
Dikatakan M. Syahirul Alim, Barang Milik Negara hasil penindakan yang dimusnahkan yakni 3.171.793 batang rokok, 10.302
kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol, 19 unit sepeda dan skuter, serta barang lainnya seperti barang-barang elektronik, parfum, sex toys, tas, sepatu, perkakas dan sebagainya, dengan nilai total sebesar Rp 3.578.789.227.
“Potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang-barang tersebut adalah sebesar Rp 2.157.025.807, Penindakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan BMN ini merupakan wujud nyata dari keseriusan pemerintah khususnya Bea Cukai yang selalu bersinergi dengan TNI dan Polri dan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal,” ujarnya
Dia menambahkan melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang ada sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif.
Bea Cukai, menurutnya sebagai institusi di bawah Kementerian Keuangan memiliki tugas dan fungsi kewenangan dalam pengawasan kepabeaan.
yaitu: (1) mengumpulkan penerimaan negara yang terdiri dari Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor, (2) memfasilitasi perdagangan, (3) memberikan asistensi kepada industri, dan (4) melindungi masyarakat dari masuk atau keluarnya barang-barang yang berbahaya untuk lingkungan, kesehatan, keamanan
dan ketertiban.
Sebagai perwujudan dari pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang
secara konsisten melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau, yakni rokok dan tembakau iris serta Minuman.
Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, maupun yang tidak dilekati pita cukai sama sekali dan juga barang ilegal lainnya yang antara lain terdiri dari pakaian bekas (ballpress), sepeda, handphone, parfum dan sebagainya.
(Simon STp)