KPU Sumut : Syarat Pencalonan Pilgub Sumut 2024: Minimal 20 Kursi DPRD

Keputusan KPU Provsu No. 115 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Jumlah Kursi atau Jumlah Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Polotik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024. (Dok.Ist)

Silabuskepri.co.id | Medan – Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 mendatang, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat tertentu untuk dapat mencalonkan pasangan calon.

Syarat itu meliputi minimal jumlah kursi di DPRD Sumatera Utara atau jumlah suara sah yang diperoleh dalam Pemilihan Umum sebelumnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik harus didukung oleh minimal 20 persen dari total kursi DPRD Sumatera Utara atau 25 persen dari total suara sah dalam Pemilu legislatif tahun 2024.

Dengan jumlah kursi DPRD Sumatera Utara sebanyak 100 kursi, maka minimal dukungan yang dibutuhkan adalah 20 kursi.

Sementara itu, jika partai atau gabungan partai memilih untuk menggunakan persentase suara sah sebagai dasar pengusungan, mereka harus memiliki dukungan minimal 25 persen dari total suara sah di Pemilu legislatif 2024.

Jumlah suara sah yang diperoleh di Sumatera Utara pada Pemilu 2024 mencapai sekitar 7.351.389 juta suara, sehingga minimal dukungan suara sah yang dibutuhkan adalah sekitar 1.837.848 juta suara.

Syarat itu diatur dalam Kpt Kpu Provsu No. 115 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Jumlah Kursi atau  Jumlah Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Polotik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

Keputusan itu menekankan pentingnya dukungan signifikan dari masyarakat melalui representasi politik di DPRD atau suara sah dalam Pemilu untuk menjamin legitimasi pasangan calon yang maju dalam Pilgub Sumatera Utara 2024.

Dengan syarat yang ketat tersebut partai politik di Sumatera Utara perlu membangun koalisi yang kuat jika ingin mengusung pasangan calon yang memiliki peluang besar untuk menang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024.

Pencalonan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat minimal tersebut tidak akan diterima oleh KPU Sumatera Utara dan dinyatakan gugur dalam proses verifikasi.

Hal itu merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa hanya pasangan calon dengan dukungan yang cukup signifikan yang dapat berpartisipasi dalam Pilgub Sumut 2024.

Selengkapnya berikut link download Keputusan KPU Provsu No. 115 Tahun 2024;

https://bit.ly/KEPUTUSAN115TAHUN2024

(hlg)

You might also like