Silabuskepri.co.id | Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025) siang tersebut, disepakati kenaikan total anggaran menjadi Rp4,41 triliun, meningkat sekitar Rp334 miliar dari pagu murni sebelumnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, S.E., M.M. Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sidang tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Batam menyerahkan laporan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Batam, sekaligus menandatangani nota kesepakatan bersama.
Juru Bicara Badan Anggaran, Kamaruddin, S.E., M.M., menyampaikan bahwa perubahan anggaran difokuskan untuk memperkuat program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi.
Beberapa program prioritas dalam Perubahan KUA-PPAS 2025 yang disorot antara lain:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam juga mengalami peningkatan signifikan, dari Rp2,12 triliun menjadi Rp2,36 triliun atau naik sebesar Rp110,4 miliar. Proyeksi ini mencerminkan optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi Batam pada 2025 yang diperkirakan berada di kisaran 6,8%–7,5%, seiring meningkatnya investasi dan pariwisata.
Sementara itu, total belanja daerah naik dari Rp4,08 triliun menjadi Rp4,41 triliun. Keseimbangan anggaran tetap terjaga berkat penerimaan pembiayaan sebesar Rp134,5 miliar dan pengelolaan Silpa secara optimal.
Dalam menyusun perubahan anggaran ini, DPRD dan Pemkot Batam merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja daerah. Beberapa langkah efisiensi yang akan diterapkan antara lain:
Kesepakatan ini dinilai strategis untuk mendukung percepatan pelaksanaan visi-misi Wali Kota Batam Dr. H. Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, khususnya dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat.
DPRD juga menekankan agar Pemerintah Kota Batam segera menyusun Ranperda Perubahan APBD 2025, terutama setelah proses pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD 2024 yang masih dalam pembahasan.
Sebelum kesepakatan ditandatangani, DPRD Batam telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada 15–16 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya sinkronisasi pembangunan daerah dengan arah kebijakan provinsi dan nasional.
Dengan disetujuinya Perubahan KUA-PPAS ini, dokumen tersebut menjadi landasan utama penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025 yang ditargetkan rampung lebih awal agar program prioritas bisa segera dijalankan. (*)