Jaksa Rumondang Manurung Akan Dilaporkan ke Jaksa Agung dan Jampidum

banner 468x60

SILABUSKEPRI.CO.ID, BATAM — Terkait tuntutan super ringan yang diberikan JPU Batam Rumondang Manurung SH, kepada terdakwa Paulus Amat Tantoso, terdakwa kasus penikaman terhadap Warga Negara Malaysia (WNA) Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong.

Andar N. Situmorang, selaku pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Goverment Againts Coruption & Dicrimination (GACD) akan melaporkan JPU Rumondang Manurung SH, kepada Jaksa Agung dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum).

banner 336x280

Tuntutan yang dinilai keliru hanya 4 bulan penjara. JPU Rumondang Manurung patut diperiksa Jaksa Agung dan Jampidum karena diduga telah melakukan jual beli hukum terhadap terdakwa Amat Tantoso yang juga sebagai bos maney changer di kota Batam.

“GACD akan laporkan ini ke Jampidum dan Jaksa Agung untuk diperiksa itu JPU, diduga jual beli Hukum,” kata Andar kepada Silabuskepri.co.id melalui aplikasi WhatsAppnya. Sabtu, (2/11/2019).

Perlu diketahui, JPU menuntut terdakwa amat Tantoso dengan 4 bulan penjara dan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP. Terdakwa hanya di tuntut bersalah melakukan penganiayaan dengan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Public Batam kaget mengetahui JPU menuntut terdakwa amat Tantoso dengan 4 bulan penjara dan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP. Terdakwa hanya di tuntut bersalah melakukan penganiayaan dengan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tuntutan JPU tersebut dinilai menjadi presiden buruk akan penegakan hukum di kota Batam, dan juga tidak akan membuat efek jera bagi para pelaku kriminal lainnya.

Padahal, JPU Rumondang Manurung pernah menuntut terdakwa lain yakni Salvador Luis Carvajal dengan pasal 351 ayat 1 dengan 8 bulan penjara.

Dalam kasus Salvador Luis Carvajal sangat berbeda jauh dari kasus terdakwa Amat Tantoso. Dimana Salvador Luis Carvajal hanya memukul Herman Alexander Schultz menggunakan telapak tangan dan mengakibatkan luka memar pada bagian tengkuk, leher dan dada terdakwa.

Luka memar yang dialami korban (Herman Alexander Schultz) dibuktikan dengan visum et repertum No.RM/772/RSAB/V/2019 pada tanggal 02 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Agung Hadi Pramono.

Herman Alexander Schultz usai mendapatkan penganiayaan dari Salvador Luis Carvajal masih tetap dapat menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Sementara itu, kasus penikaman yang dilakukan terdakwa Amat Tantoso, korbannya mengalami luka robek di pinggang sepanjang 5 cm dan dalam tusukan 10 cm dengan pisau sangkur, hal itu dibuktikan dengan hasil visum et repertum Nomor :23/RSE-BTM KOTA/Visum/IV/2019 tanggal 15 April 2019, dibuat dan ditandatangai mengingat sumpah jabatan oleh dokter Yolanda di Rumah Sakit Santa Elisabet Batam.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Kelvin Hong harus menjalani proses operasi untuk melepaskan pisau sangkur dari bagian pinggang tubuhnya, dan harus dirawat selama 3 hari di rumah sakit Elisabeth Lubuk baja, kota Batam.

Sebelumnya, JPU Batam menerima berkas dari Kepolisian dan menjerat terdakwa Amat Tantosa dengan dakwaan 5 Pasal, yakni dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan pada Senin, (28/10/2019) lalu. JPU menuntut terdakwa dengan terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan dengan kurungan 4 bulan penjara. JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer JPU karna tidak terbukti bersalah.

“Menuntut agar Majelis Hakim persidangan mengadili perkara ini dan memutuskan agar menyatakan terdakwa Amat Tantoso tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer JPU.Menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 bulan setelah dipotong masa tahanan,” ujar Rumondang.

Sidang akan kembali diagendakan pada Kamis (7/11/2019) mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
(P. Sib)

banner 336x280