Batam, Silabuskepri.co.id — Ketua Karang Taruna Kelurahan Muka Kuning geram dan meminta Walikota Batam memecat Lurah Muka Kuning atas tindakan arogan dan penghinaan Menghapus logo Karang Taruna dalam spanduk perlombaan untuk merayakan HUT RI ke 74, dengan sepihak.
“Padahal dari awal sudah sepakat bersama LPM Kelurahan Mukakuning untuk menampilkan logo Karang Taruna. Perbuatan ini, sama saja penghinaan bagi organisasi Karang Taruna. Tak sepantasnya logo Karang Taruna di perlakukan seperti ini,” kata Harianto kepada Silabuskepri.co.id.
Lebih jauh Harianto menjelaskan, hal tersebut diketahuinya setelah mempertanyakan kepada LPM Muka Kuning bahwa tindakan tersebut sesuai perintah Lurah Muka Kuning.
“Setelah saya melakukan permintaan penjelasan kepada LPM Kelurahan Mukakuning. Bahwa tindakan penutupan logo Karang Karuna dengan menggunakan cat itu, atas perintah lurah mukakuning,” jelasnya.
Harianto mempertanyakan dasar hukum Lurah Mukakuning melakukan hal tersebut, dan meminta Walikota Batam tidak menutup mata atas tindakan arogan dan penghinaan yang dilakukan Lurah Mukakuning.
“Jika benar Lurah Mukakuning yang meminta logo Karang Taruna di tutup pada spanduk untuk HUT RI ke 74. Apa haknya Lurah Mukakuning melakukan hal itu. Saya minta Walikota Batam segera copot Lurah Mukakuning. Dan sesuai tindakan Lurah Mukakuning melakukan pembekuan tanpa dasar hukum yang jelas terhadap pengurus Karang Taruna Kelurahan Mukakuning, maka layaknya Walikota Batam mengambil tindakan tegas sebagai pemegang kekuasaan. Jangan seperti ini di biarkan saja,” tutup Harianto.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP LSM Suara Rakyat Keadilan, Ahmad Rosano juga meminta Lurah Mukakuning dicopot dikarenakan melakukan pembekuan terhadap pengurus Karang Taruna Kelurahan Mukakuning tanpa dasar hukum yang jelas.
“Dalam UU RI Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa dan Perwako Batam nomor 24 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan, tidak ada satupun yang mengatur ataupun menyebutkan lurah memiliki hak melakukan pembekuan,” ujar Rosano.
Kasus tersebut diseret ke DPRD Batam dan mengadakan RDP. Terakhir kasus dilaporkan dan sedang ditangani BKD Pemko Batam hingga saat ini masih dipertanyakan publik.
Sampai berita ini dipublikasikan Lurah Mukakuning dan Ketua Karang Taruan Kota Batam Zul Arif belum bisa dimintai keterangan.
(P. Sib)