PPKM Mikro Batam, Kapolresta Barelang Yos Guntur : TNI Polri, Pemko dan Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Penuh

banner 468x60

Silabuskepri.co.id, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mendukung penuh penerapan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomo 17 Tahun 2021. Rabu (07/07/2021).

Peningkatan penyebaran pandemi Covid-19 mengharuskan Pemerintah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro di Kota Batam yang merupakan salah satu daerah yang masuk dalam daftar 43 Kota sebagai kota penyebaran Covid 19 paling tinggi di Tanah Air.

banner 336x280

Adapun daftar 43 Kota yang masuk dalam daftar PPKM di Indonesia yakni Kep. Riau Kota Batam, Aceh Kota Banda Aceh, Bengkulu Kota Bengkulu, Jambi Kota Jambi, Kalimantan Barat Kota Pontianak, Kalimantan Barat Kota Singkawang, Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah Lamandau, Kalimantan Tengah Sukamara, Kalimantan Timur Berau, Kalimantan Timur Kota Balikpapan, Kalimantan Timur Kota Bontang, Kalimantan Utara Bulungan,

Kep. Riau Bintan, Kep. Riau Kota Tanjung Pinang, Kep. Riau Natuna, Lampung Kota Bandar Lampung, Lampung Kota Metro, Maluku Kepulauan Aru, Maluku Kota Ambon, NTT Kota Mataram, NTT Lembata, NTT Nagekeo, Papua Boven Digoel, Papua Kota Jayapura, Papua Barat Fak Fak, Papua Barat Kota Sorong, Papua Barat Manokwari, Papua Barat Teluk Bintuni, Papua Barat Teluk Wondama,

Riau Kota Pekanbaru, Sulawesi Tengah Kota Palu, Sulawesi Tenggara Kota Kendari, Sulawesi Utara Kota Manado, Sulawesi Utara Kota Tomohon, Sumatera Barat Kota Bukittinggi, Sumatera Barat Kota Padang, Sumatera Barat Kota Padang Panjang, Sumatera Barat Kota Solok, Sumatera/ Selatan Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan Kota Palembang, Sumatera Utara Kota Medan dan Sumatera Utara Kota Sibolga.

Dalam Hal ini pengetatan tersebut yakni :
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.

5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Menanggapi persoalan tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK menyampaikan, Tim Gugus Tugas Kota Batam akan berjibaku dalam pelaksanaan PPKM Mikro tersebut. Polresta Barelang bekerjasama dengan TNI, Pemko, Dinas terkait, dan didukung seluruh elemen masyarakat.

“PPKM harus betul-betul kita laksanakan secara serius, di Posko PPKM yang sudah terbentuk yang diketuai oleh RT, berikut pengurusnya bersama-sama Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Kemudian Posko kewaspadaan Covid-19 di tingkat RW dan kecamatan juga sudah terbentuk. Ini semua sudah berjalan,” terang Guntur.

Melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah kota Batam saat ini, Kata Yos, pemberlakuan PPKM Mikro harus lebih Kita optimalkan. Karena Batam termasuk dalam pengetatan PPKM Mikro lanjutan sesuai instruksi Mendagri No. 17/2021 selama dua Minggu Ke depan (11 point).

“Instruksi ini harus kita pahami secara dewasa oleh semua pihak dan Wajib dilaksanakan demi memutus rantai penyebaran COVID-19. Kami ingatkan untuk kita semua bahwa ini adalah extraordinary. Itu sebabnya jangan main-main dalam menyikapi. Butuh kesadaran tinggi dari masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung pemerintah dalam Hal mengatasi covid-19 ini,” Ujar Yos Guntur

Dia menambahkan, masyarakat dihimabu untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan patuhi aturan yang ada.

“Ingat, kami tim satgas covid-19 Kota Batam akan melaksanakan tugas secara tegas dan humanis. Untuk itu, kami Mohon kerjasamanya. “Salus Populi Suprema Lex exto” (Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi),” Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK.(red/*)

banner 336x280