Industri Nabati Lestari (PT. INL) Dituding Lakukan Mark Up Proyek, LSM GUSSUR Soroti Transparansi BUMN

Bilser Edi Silitonga, S.H., Ketua DPP LSM Gudang Surat Suara Rakyat (LSM GUSSUR). (Dok.ist)

Silabuskepri.co.id | Medan – Lembaga Swadaya Masyarakat Gudang Surat Suara Rakyat (LSM-GUSSUR) menyoroti dugaan permasalahan yang berkembang di PT. Industri Nabati Lestari (INL). PT. INL berlokasi di Komp. Kawasan Ekonomi Khusus , Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, itu merupakan anak perusahaan dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN 3 (Persero) bergerak di bidang usaha industri minyak goreng kelapa sawit.

Salah satunya, dugaan mark up dalam pembangunan pabrik minyak goreng (PMG I) yang dilakukan oleh manajemen PT. INL, dimana anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut mencapai sekitar ±1 triliun rupiah, yang menimbulkan kecurigaan adanya praktek mark up.

Menurut Ketua Umum DPP LSM GUSSUR, Bilser Edi Silitonga, S.H., transparansi dan akuntabilitas hal yang mutlak dalam pengelolaan perusahaan BUMN.

“DPP LSM GUSSUR mendesak agar Menteri BUMN dan Menteri Investasi segera mengambil tindakan konkret untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PT. INL dan audit tersebut sebaiknya dilakukan oleh auditor eksternal yang independen untuk memastikan hasil yang akuntabel dan dapat dipercaya.” tegas Bilser di sekretariat DPP LSM GUSSUR, Jalan Metal V No. 26, Medan, Senin (27/5/2024) kepada wartawan.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya reformasi manajemen di PT. INL, masalah yang terjadi di PT. INL mencerminkan kelemahan sistemik dalam pengelolaan perusahaan BUMN yang harus segera diperbaiki.

Reformasi manajemen, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) adalah langkah-langkah yang harus segera diambil.

“Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia diharapkan memberikan respon dan tindakan nyata untuk mengatasi masalah ini.” tegasnya lagi.

Menurut Bilser, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera mengambil peran aktif dalam menyelidiki dugaan mark up pembangunan PMG I PT. INL.

KPK memiliki wewenang dan kapasitas untuk melakukan penyelidikan yang mendalam dan menyeluruh terhadap kasus-kasus korupsi di BUMN.

“Kami dari DPP LSM GUSSUR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk pelanggaran yang harus ditindak tegas,” jelasnya.

Ketua Umum DPP LSM GUSSUR didampingi Sekum Benny Sianipar, SH., juga menyinggung tentang dugaan PT. INL yang seakan-akan menjadi bahan bagi-bagi kue kekuasaan, yang membuat perusahaan ini terkesan kebal hukum.

“Kami menduga ada praktik-praktik tidak sehat dalam pengelolaan PT. INL yang menjadikan perusahaan ini seperti kebal hukum, hal tersebut sangat merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.” ungkapnya.

Diakhir, Bilser Edi Silitonga, S.H., menutup pernyataannya, masyarakat dan aktivis akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di semua lapisan pemerintahan dan BUMN.

Dengan demikian, diharapkan PT. INL dan perusahaan BUMN lainnya dapat berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi yang bersih, efisien, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. (tbs)

You might also like