Mengupas Tuntas Tuntutan Super Ringan JPU Batam Terhadap Terdakwa AT

Silabuskepri.co.id, Batam — Public Batam kaget mendegar tuntutan 4 bulan yang berikan JPU (Jaksa Penuntut Umun) Rumondang Manurung SH, kepada terdakwa Paulus Amat Tantoso terkait kasus penikaman terhadap korban Warga Negara Malaysia (WNA) Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong.

Perlu diketahui, kasus ini berlanjut ke persidangan adalah terkait kasus dugaan penganiayaan. Terkait masalah bisnis korban dan terdakwa sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian dan berkasnya belum P21.

Dalam fakta persidangan, sebelum pisau sangkur bergerigi (Sejenis Pisau yang biasa dipakai bintang flim Rambo) menusuk pinggang korban. Korban sempat menangkis dan terdakwa Amat Tantoso kembali menghujamkan pisau sehingga berhasil menempel di pinggang korban dengan lebar kuka 5 cm dan dalam tusukan 10 cm, hingga korban dilarikan ke Rumah Sakit pisau sangkur tetap bersarang di pinggang korban Kelvin.

JPU setelah menerima berkas dari Kepolisian menjerat terdakwa Amat Tantosa dengan dakwaan 5 Pasal, yakni
dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Setelah dilakukan persidangan dan menghadirkan saksi-saksi. JPU menuntut terdakwa dengan terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan dengan kurungan 4 bulan penjara. JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer JPU karena tidak terbukti bersalah.

“Menuntut agar majelis hakim persidangan mengadili perkara ini dan memutuskan agar menyatakan terdakwa Amat Tantoso tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer JPU. Menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 bulan setelah dipotong masa tahanan,” ujar Rumondang membacakan tuntutannya pada Senin (28/10/2019).

Tuntutan JPU hanya 4 bulan penjara terhadap terdakwa dinilai menjadi presiden buruk akan penegakan hukum di kota Batam, dan juga tidak akan membuat efek jera bagi para pelaku kriminal lainnya.

Jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan sesuai yang diatur dalam pasal 351ayat 1 KUHPidana, seharusnya di tuntut mininal 1,6 tahun penjara. Dikarenakan dalam Pasal 351 ayat 1 dijelaskan bahwa Penganiayaan diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun hukuman penjara atau penjara denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dilangsir dari hukumonline.com penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP menjelaskan. Jika ada seseorang yang membatalkan pemukulan dengan luka memar akibat pemukulan, maka melakukan pemukulan itu tergolong sebagai penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan ITU Sendiri diatur hearts Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( “KUHP”) :

(1)  Penganiayaan diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun hukuman penjara atau penjara denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2)  Jika terjadi luka-luka berat, maka hukuman diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

(3)  Jika berhasil mati, diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

(4)  Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5)  Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

R. Soesilo dalam bukunya Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Artikel Demi Pasal mengatakan sesuai dengan yurisprudensi, “penganiayaan” yang secara sengaja dibuat untuk menghilangkan rasa nikmat, rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan “sengaja merusak kesehatan orang”.

R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang diminta dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:

1.     “perasaan tidak enak” seperti mendorong orang terjun ke kali jadi, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.

2.     “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul , menempeleng , dan sebagainya.

3.     “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.

4.     “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, membuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

Dalam praktiknya, luka memar biru itu digolongkan sebagai penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Sampai berita ini dipublikasikan, Jaksa Rumondang Manurung dan Kejari Batam belum bisa dimintai keterangan terkait tuntutannya terhadap terdakwa Amat Tantoso.
(P. Sib)

You might also like