Silabuskepri.co.id | Jakarta – Pemerintah secara resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 22 perusahaan kehutanan serta 6 badan usaha non-kehutanan. Pencabutan ini menandai langkah tegas negara dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan dan pemanfaatan sumber daya alam yang dinilai bermasalah, baik dari sisi kepatuhan administrasi, kewajiban lingkungan, maupun indikasi pelanggaran hukum.
Sebanyak 22 perusahaan pemegang PBPH yang izinnya dicabut meliputi:
PT Aceh Nusa Indrapuri; PT Rimba Timur Sentosa; PT Rimba Wawasan Permai; PT Minas Pagai Lumber; PT Biomass Andalan Energi; PT Bukit Raya Mudisa; PT Dhara Silva Lestari; PT Sukses Jaya Wood; PT Salaki Summa Sejahtera; PT Anugerah Rimba Makmur; PT Barumun Raya Padang Langkat; PT Gunung Raya Utama Timber; PT Hutam Barumun Perkasa; PT Multi Sibolga Timber; PT Panel Lika Sejahtera; PT Putra Lika Perkasa; PT Sinar Belantara Indah; PT Sumatera Riang Lestari; PT Sumatera Sylva Lestari; PT Tanaman Industri Lestari Simalungun; PT Teluk Nauli; dan PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan, yakni:
PT Ika Bina Agro Wisaesa, CV Rimba Jaya, PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy, PT Perkebunan Pelalu Raya, dan PT Inang Sari.
Konsekuensi Hukum Pasca Pencabutan Izin
Pencabutan PBPH bukan sekadar sanksi administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.
Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas perusahaan pasca pencabutan izin masih berlangsung dan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diberlakukan.
Pasal 109 UU tersebut menyebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang dijalankan tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Bahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan, pembiaran, atau perbuatan berlanjut yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, maka sanksi pidana dapat diperberat hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH.
Potensi Jerat Korporasi dan Pengurus
Lebih jauh, ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi juga memungkinkan penegakan hukum tidak hanya menyasar badan usaha, tetapi juga direksi, komisaris, penanggung jawab lapangan, hingga pihak yang memberi perintah. Hal ini sejalan dengan Pasal 116 UU Lingkungan Hidup dan prinsip corporate criminal liability.
Dengan dicabutnya PBPH, seluruh aktivitas pemanfaatan hutan, penebangan, pengangkutan kayu, pembangunan infrastruktur, hingga penguasaan kawasan oleh perusahaan-perusahaan tersebut secara hukum menjadi ilegal apabila masih dilakukan.
Kasus PT Toba Pulp Lestari Tbk
Salah satu nama yang paling disorot adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk, perusahaan yang berdiri sejak 1983 dengan nama awal PT Inti Indorayon Utama. Perseroan ini memiliki ruang lingkup usaha luas, mulai dari industri pulp, bahan kimia, hutan tanaman industri, industri kayu, hingga pergudangan berikat.
Pencabutan izin PBPH terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk dinilai sebagai babak baru dalam sejarah panjang konflik kehutanan dan lingkungan di Sumatera Utara. Langkah ini sekaligus membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap dampak sosial, ekologis, dan kepatuhan hukum perusahaan selama beroperasi.
Uji Nyali Penegakan Hukum
Pencabutan izin ini menjadi ujian serius bagi konsistensi negara. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, sanksi administratif berpotensi kehilangan makna. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum—apakah pencabutan izin akan diikuti penyidikan pidana, penertiban lapangan, dan pemulihan lingkungan, atau berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.
Dalam konteks ini, penegakan hukum kehutanan tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga menyentuh keadilan ekologis, hak masyarakat adat, dan tanggung jawab negara menjaga hutan sebagai aset publik dan penyangga kehidupan. (RED)