Silabuskepri.co.id, Batam — Penekanan tombol menandakan progam terhadap Pencanangan program, Pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta penghapusan sanksi administrasi provinsi kepulauan Riau sah diberlakukan oleh badan pengelolaan pajak dan retribusi provinsi kepulauan Riau.
Penekanan tobol tersebut dilakukan bersama Gubernur Kepulauan Riau, Ketua DPRD Kepri, Polda Kepri disaksikan seluruh SKPD Kepri, Jumat (04/05/2018) di Gedung Graha Kepri Batam Center.
Gubernur Kepulauan Riau,Nurdin Basirun dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah dalam hal pemungutan pajak tidak untuk saat ini, tidak lagi harus menunggu, akan tetapi harus turun kelapangan dan membuat terobosan terobosan yang lebih baik kepada pelayanan publik yang lebih Prima.
“Nurdin juga menghimbau kepada masyarakat Kepri untuk mempergunakan peluang ini untuk mendapat kesempatan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor.”pungkasnya.
Lanjut Nurdin, Pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta penghapusan sanksi administrasi provinsi kepulauan Riau iniakan berlangsung mulai dari 1 Mei -1 Agustus 2018.
Dirlantas Polda Kepri. AKBP widyanto pratomo dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh SKPD dan juga Samsat Kepri untuk tetap menjaga komitmen,semangat dan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kepri untuk bisa taat pajak.
Dirinya juga berharap kepada Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun untuk memberikan fasilitas kapal laut untuk menjangkau pulau pulau di Kepri dan juga bisa dipergunakan sebagai kantor Samsat keliling laut kepri. (P.sib)