Silabuskepri.co.id | Bengkulu Selatan – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Persoalan ini dinilai bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.
Masyarakat mempertanyakan ketegasan pemerintah terhadap dugaan masih adanya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berstatus ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Noprizal, yang diketahui berstatus ASN dan saat ini disebut masih menjabat sebagai anggota BPD Desa Gunung Kayo, Kecamatan Bungamas, Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui pernah dipercaya sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Terulung.
Apabila dugaan tersebut benar, maka publik menilai pemerintah daerah perlu segera memberikan kepastian hukum dan administrasi agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan.
Larangan Rangkap Jabatan Diatur dalam Regulasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sejatinya telah memiliki regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan desa, termasuk larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada:
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa;
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Ketentuan dalam Pasal 102 Perda Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur larangan bagi pengurus lembaga desa untuk merangkap jabatan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta menjaga independensi lembaga desa dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Masyarakat menilai, apabila aturan sudah jelas, maka implementasinya pun harus tegas dan tidak boleh tebang pilih.
Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa ASN atau PPPK yang masih aktif sebagai anggota BPD diwajibkan menentukan pilihan jabatan apabila status tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
BKPSDM maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebelumnya juga pernah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
Jika benar terdapat pelanggaran, pemerintah daerah dinilai perlu mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan administrasi, hingga penetapan keputusan berdasarkan hasil verifikasi.
Berpotensi Menimbulkan Temuan Administratif
Selain menyangkut etika pemerintahan, dugaan rangkap jabatan juga berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola keuangan apabila terdapat penerimaan hak keuangan dari dua sumber yang sama-sama berasal dari anggaran negara atau daerah.
Namun demikian, apakah kondisi tersebut telah menimbulkan pelanggaran administrasi maupun kerugian keuangan negara, merupakan kewenangan aparat pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan berdasarkan fakta serta dokumen yang sah.
ASN yang Bersangkutan Membantah Melanggar Aturan
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Noprizal menyatakan keberatan atas anggapan yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, dirinya belum melihat adanya ketentuan yang secara tegas melarang ASN merangkap jabatan sebagaimana yang dipersoalkan.
“Saya keberatan dengan anggapan tersebut, karena menurut saya belum ada undang-undang yang melarang ASN rangkap jabatan seperti yang dimaksud,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang berlaku serta status administrasi yang bersangkutan.
Publik kini menunggu sikap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai aturan, atau justru dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Yang pasti, penegakan aturan yang konsisten tanpa pandang bulu menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
Sebab hukum dibuat bukan untuk diperdebatkan tanpa akhir, melainkan untuk ditegakkan secara adil kepada siapa pun, tanpa melihat jabatan maupun kedudukan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat serta hasil konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, BKPSDM, DPMD, Inspektorat, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[DANG_FE]
[Editor : Gusmanedy Sibagariang]