Batam, Silabuskepri.co.id_ Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam menyampaikan pihaknya sudah bertemu langsung kepada warga yang ditolak mengurus akte kematian almarhum TNI.
“Kemarin saya sudah penggil LS, terkait penolakan pengurusan berkas akte kematian. Ini adalah Miss komunikasi saja,” kata Said Khaidar kepada Silabuskepri. Rabu (24/6/2020).
Selagi pihak keluarga ada halangan atau jauh, surat kuasa adalah hal wajar dan berlaku di Disduk Batam.
BACA JUGA : Surat Kuasa Pengurusan Berkas Tidak Berlaku di Disduk Batam
“Prinsipnya kan kita pelajari, sepanjang yang bersangkutan atau keluarga tidak bisa mengurus, saya rasa hal-hal yang wajar surat kuasa,” kata Said.
Said menambahkan dirinya selaku pimpinan di Disduk Batam menjelaskan tindakan bawahannya Abdul Malik selaku Kabid Kependudukan seharusnya tidak terjadi kepada masyarakat.
“Saya tidak terima itu, tidak boleh tindakan dan sikap seperti itu kepada masyarakat, ini menjadi bahan evaluasi buat saya selaku Kadis di Disduk,” jelas Said.
BACA JUGA : LSM SRK Surati Walikota Batam Tantang Debat Terbuka, Ini Poinnya
Tindakan Abdul Malik dinilai terkesan mempersulit masyarakat dalam mengurus berkas surat-menyurat di Disduk Batam. Said mengaku, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Bapak Jefridin selaku Sekretaris Pemko Batam.
“Terkait sanksi dan teguran, mungkin berjenjang lah, saya akan mencoba meminta masukan kepada pak Sekda,” tutupnya.
Terpisah, tim Silabuskepri meminta tanggapan kepada Bapak Jefridin selaku Sekretaris Daerah Kota Batam terkait tindakan dan sikap oknum PNS di Disduk Batam yang terkesan mempersulit bahkan cuek terhadap masyarakat.
“Coba langsung kepada Walikota dan Wakil Walikota Pak,” balas Jefridin dengan singkat.
Sebelumnya, salah satu masyarakat Kota Batam mengajukan pengurusan akte kematian dengan menggunakan surat kuasa. Dimana keluarga almarhum diketahui tinggal di Sibolga, Sumut, sehingga orang almarhum diberikan surat kuasa kepada keluarga di Batam untuk mengurus akte kematian tersebut.
Namun, pihak Disduk Batam melalui Abdul Malik selaku Kabid Kependudukan menolak surat kuasa tersebut dan ngotot mengatakan harus pihak ahli waris yang bisa mengurus.
Saat keluarga (LS) yang diberikan surat kuasa untuk mengurus akte kematian tersebut bertanya. Abdul Malik malah cuek dan meninggalkan LS. (P. Sib)