Batam, Silabuskepri.co.id-Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga membenarkan tentang penangkapan terhadap kepala dinas Lingkungan Hidup, Ir. Dendi Purnomo. Kadis Terlama ini diamankan dalam Operasi tangkap tangan (OTT) Tim Siber Pungli Polda Kepri pada hari Senin 23 Oktober 2017 di kediamannya.
Hal ini disampaikan Erlangga dalam konfrensi Pers, Selasa (24/10/17) di mapolda kepri.
“Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dendi Purnomo ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada hari Senin, Tanggal 23 Oktober 2017 sekira pukul 14.00 wib, di kediamannya kompleks Pengairan No. 06 Rt/Rw 06/012 Sei Harapan Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Selain Dendi Purnomo Kadis Lingkungan Hidup (BAPEDAL) Kota Batam, turut diamankan AM Direktur PT. Telaga Biru Semesta.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka DP, berupa
Uang Tunai yang Berada Dalam Amplop Putih Sejumlah Rp.25 juta atas pemberian tersangka AM, sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari AM dua buah amplop berisi uang masing-masing Rp.5 juta
para tersangka melakukan penyuapan itu dengan cara, AM pemenang lelang atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak sejumlah kurang lebih Rp.4 Miliar, yang mana AM selaku Direktur PT. Telaga Biru Semesta melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di kantor dinas lingkungan hidup Kota Batam. Agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh DP, akan tetapi agar pengawasan Tank Cleaning tidak dilakukan.
Maka sesuai dengan komunikasi antara AM dengan DP (melalui handphone), maka dengan kesepakatan pertemuan di rumah DP, dan waktu yang bersamaan datang AM membawa uang.
atas perbuatannya, Pasal disangkakan terhadap tersangka DP yakni
Pasal 5 Ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dipidana Dengan Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Dan Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Atau Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
dan kepada tersangka AM disangkakan pasal yakni Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Barang bukti yang disita dari tangan para tersangka DP yakni
1. Uang Tunai Yang Berada Dalam Amplop Putih Sejumlah Rp. 25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Atas Pemberian Sdr. Am;
2. 1 (Satu) Baju Batik Beserta Hanger;
3. 1 (Satu) Unit Handphon Merek Samsung S8 Warna Hitam Dengan Kartu Telkomsel Nomor 081170xxxx.
Disita Dari AM:
1. 1 (Satu) Unit Handphon Merek Samsung Note 5 Warna Hitam Les Silver Dengan Kartu Telkomsel Nomor 08117719xxx;
2. 1 (Satu) Amplop Warna Putih Berisikan Uang Sejumlah Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah);
3. 1 (Satu) Amplop Warna Putih Berisikan Uang Sejumlah Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah);
4. 1 (Satu) Buah Tas Dompet Kulit Merek B Warna Coklat.
(hms)