Pabrik dan Gudang Beras di Sekupang Diduga Tak Berizin Lengkap, Aktivis IMM Kepri Soroti Pelanggaran Aturan

Independennews.com | Batam – Sebuah bangunan pabrik sekaligus gudang beras di kawasan industri Sekupang, Kota Batam, diduga milik PT Usaha Kiat Permata, menuai sorotan tajam dari aktivis mahasiswa. Pasalnya, bangunan tersebut tidak memasang plang nama perusahaan, sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.

Dilansir amsnews.id, DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepri. Ketua IMM Kepri, Adhanan Fadli, menilai ketiadaan identitas resmi perusahaan menimbulkan tanda tanya besar, terlebih isu dugaan oplosan beras kini ramai diperbincangkan publik.

“Legalitas perusahaan harus jelas, termasuk pemasangan plang nama PT. Hal ini penting agar aktivitas perusahaan bisa diketahui publik, bukan justru menimbulkan kecurigaan,” tegas Adhanan.

Dasar Hukum: Wajib Papan Nama Perusahaan

Ketentuan kewajiban memasang identitas perusahaan diatur dalam:

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 5 ayat (2), yang menegaskan bahwa perseroan terbatas wajib memiliki nama dan tempat kedudukan yang jelas.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf c, yang menyebutkan konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang maupun jasa.

UU No. 30 Tahun 2007 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan prinsip keterbukaan sebagai asas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengawasan usaha.

Artinya, papan nama perusahaan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen.

Dugaan Beras Impor Kuasai Pasar Batam dan Kepri

Berdasarkan investigasi lapangan, gudang tersebut diduga kuat menjadi pusat distribusi beras milik PT Usaha Kiat Permata, yang menguasai suplai ke seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Sedikitnya terdapat 30 merek beras dikemas di gudang tersebut, di antaranya: Harumas, Horas, Minang Raya, Sawah Padang, Batak Raya, Gong Gong, Payung Raja, Jawa Raya, Anak Mantap, Song He, Kasih Berkah, Pohon Cemara, Arwana, Putri Padang, Bukit Tinggi, Melayu Jaya, Gunung Daik, Biola, Lebah, hingga Beras Merah.

Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin satu kota seperti Batam bisa memiliki puluhan merek beras dari satu gudang produksi?

Aktivis IMM Kepri Desak Penegakan Aturan

Ketiadaan papan nama perusahaan dianggap tidak sejalan dengan prinsip transparansi usaha.

“Jika perusahaan sebesar itu tidak berani menampilkan identitas resminya, maka publik berhak bertanya-tanya: ada apa di balik gudang tersebut?” ungkap Adhanan yang akrab disapa Aldi.

IMM Kepri mendesak aparat terkait, termasuk Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas bila ditemukan pelanggaran.

Menurut Adhanan, keterbukaan informasi perusahaan adalah hal mendasar demi melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri pangan, khususnya beras yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

“Kasus ini bukan sekadar soal papan nama perusahaan, melainkan menyangkut prinsip keterbukaan usaha, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional. Jika benar ada pelanggaran, maka tindakan tegas harus segera diambil demi menjaga keadilan dan ketahanan pangan di Batam dan Kepulauan Riau,” tegasnya

(sum : AMMSnews.id

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like