SilabusKepri.co.id, Batam | Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan seorang pria inisial FA (21) diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menyebutkan, ada dua pelaku dalam aksi pencurian tersebut yakni FA dan JS (saat ini masih DPO). Kedua pelaku tersebut merupakan tetangga dari korban JL.
“FA bertugas memantau dan mengamankan agar aksi mereka tidak ada yang melihat. Sementara JS berperan sebagai eksekutor, mengambil motor korban hanya dengan menggunakan gunting,” ucapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (30/05/2022).
Kompol Budi menjelaskan kejadian berawal pada Rabu, 25 Mei 2022 saat korban baru pulang kerja dan tiba dirumahnya. Korban lalu memarkirkan motornya di samping kosnya dengan keadaan stang tidak dikunci.
“Korban lalu masuk ke kosnya dan menjaga anaknya yang masih berumur 3 bulan yang saat itu sedang demam. Kemudian keesokan harinya, saat korban membuat susu untuk anaknya, tiba tiba ada suara seperti motor yang mau dikeluarkan,” sambungnya.
Lebih lanjut kata Kompol Budi, korban kemudian keluar dari kamar kosnya dan mendapati pelaku JS sudah mengendarai motornya, dan mencoba mengejar pelaku sembari berteriak maling.
“JS yang kabur, kemudian dikejar oleh warga dan saat mengejar JS, JS pun melarikan diri dan korban mendengar suara motornya tergeletak di jalan dan akhirnya membawa motor tersebut ke kosannya,” sambungnya.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja, dan setelah dilakukan pemeriksaan CCTV di area tersebut, terlihat FA yang juga terlibat dalam aksi tersebut.
“Setelah cukup bukti, tim akhirnya menangkap FA di Tanjung Uma. Namun pelaku JF masih dalam pencarian. Untuk tersangka FA, dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (SOP).