Silabuskepri.co.id , Lingga – Empat orang diduga pelaku Ileggal logging Akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lingga pada Minggu (25/2/18) lalu, setelah sebelumnya dinyatakan DPO oleh Polres lingga.
Ke 4 orang terduga pelaku ilegal loging ini adalah warga resang , kecamatan singkep selatan, berinisial, At, Kc, Kd dan Jh,
” keempat tersangka telah menyerahkan diri dengan mendatangi mapilres lingga, ” ujar Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Suharnoko, Rabu pagi ( 28/2/18)
Kata Suharnoko, mereka sudah kita tahan, atas perbuatannya keempat tersangka di kenakan UU Kehutanan, dengan ancaman Maksimal 5 Tahun, ujar Suharnoko.
Lanjutnya, di ketahui sebelumnya, para tersangka tersebut telah menjarah kayu sebanyak 30 ton dengan berbagai jenis kapur, resak, meranti dan balau.
ada yang berbentuk gelondongan, dan yang sudah di olah berupa beroti dan papan.
” hasil temuan ini diperoleh di daerah jetty milik perusahaan tambang Tanjung Napau Desa resang, kecamatan singkep selatan dan di rencankan akan di bawa kedaerah Provinsi jambi.” Terang Suharnoko. ( su)