LINGGA, pelayanan kepengurusan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) Polres Lingga menerapkan protokol kesehatan, langkah tersebut terus dilakukan guna mencegah penyebaran dan Penularan covid-19
Sistem pengurusan SKCK ini, sebelum memasuki ruangan pemohon wajib memakai masker, dan wajib mencuci tangan dengan hand Sanitizer pada tempat yang telah disediakan, di ruang tunggu para pemohon wajib memjaga jarak.
“ Kami terus memberlakukan prokes, yang Intinya memberikan pelayanan maksimal maksimal dan menghindari covid 18,” kata Kasat-Intelkam Polres Lingga, AKP. Prekdi Pakpahan saat ditemui wartawan, Selasa (03/11/2020) siang.
Permohonan SKCK, sambung Prekdi, dalam beberapa hari ini terjadi peningkatan jumlah pemohon pembuatan SKCK yang di dominasi oleh peserta yang lulus CPNS tahun 2019 lalu.
“Para CPNS ini memohon SKCK untuk syarat pemberkasan CPNS mereka,”ucap Prekdi
Untuk mencegah penyebaran Covid 19, Pelayanan disesuaikan dengan Protokol Kesehatan, “Kita berharap, masyarakat dapat mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga ini,” harap Kasat Intelkam polres Lingga, AKP. Prekdi Pakpahan.
Sementara itu, pantauan media di lapangan, pemohon Surat SKCK memasuki Kawasan Mapolres Lingga diwajibkan menggunakan masker serta mencuci tangan saat memasuki ruang layanan SKCK, pemohon diarahkan oleh petugas untuk antri memasuki tahap pengurusan permohonan Surat SKCK. ( juhari)