Silabuskepri.co.id | Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara terus memperbarui data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Hingga, Minggu 7 Juli 2024, data pemilih yang telah tercoklit mencapai 5.545.008, yang berarti telah mencapai 50,80% dari total data pemilih hasil sinkronisasi sebanyak 10.915.680.
Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) ini merupakan bagian dari upaya KPU Sumut untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih.
Dengan setengah dari jumlah pemilih yang sudah tercoklit, KPU Sumut optimis dapat menyelesaikan tugasnya tepat waktu dan dengan hasil yang akurat.
Proses coklit, tahapan penting dalam persiapan pemilihan umum. Coklit bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memiliki data yang valid dan terkini.
Hal ini melibatkan pengecekan langsung oleh petugas Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) ke rumah-rumah warga untuk memverifikasi data pemilih.
Saat ini, jumlah data pemilih hasil sinkronisasi yang diperoleh KPU Sumut sebanyak 10.915.680 pemilih.
Dari jumlah tersebut, 5.545.008 data pemilih telah tercoklit. Ini menunjukkan bahwa proses coklit telah mencapai 50,80% data pemilih.
Proses coklit ini dilakukan oleh petugas yang telah ditugaskan di berbagai daerah di Sumatera Utara.
Mereka bekerja keras untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang. (hlg)