Silabuskepri.co.id, Pelelawan – Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang perkara anak MAA secara Virtual, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pada Senin (15/03/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham Ginting, SH, MH, dan hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yakni Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH, dengan Penasihat hukum Anak dari Posbakum, Sandi Baiwa serta Panitera pembantu Desi Wulandari.
Sidang perkara ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yang dibacakan oleh majelis hakim.
Dalam dakwaan menyebutkan bahwa fakta persidangan yang digelar, anak MAA disangka melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Usai membacakan dakwaan sidang diskors dan dibuka kembali pada pukul 15.30 Wib, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun saksi yang diperiksa dalam perkara ini yakni saksi M.Syahputra dan saksi Eva Sari.
Agenda sidang akan dilanjutkan pada hari, Selasa 16/03/2021 dengan agenda masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.(Pranseda)