Penyaluran Bantuan Renovasi Rumah di Kelurahan Batu Legong Galang Batam, Terindikasi Bau suap?

Batam, Silabuskepri.co.id — Yusuf Salah satu warga Pulau Labu Kelurahan Batu Legong Kecamatan Galang Batam diduga melakukan tidakan Maladministrasi untuk mendapatkan bantuan uang berupa renovasi rumah dari Pemerintah.

Modus yang dilakukan Yusuf diduga kongkalikong dengan RT/RW dan lurah setempat untuk meloloskan rumahnya sebagai penerima bantuan renovasi rumah.

Pada tahun 2018, rumah yang diajukan keluarga Yusuf sudah mendapat bantuan renovasi rumah yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Batam. Sementara, bantuan yang diberikan Dinsos kota Batam tersebut bukan dingunakan untuk merenovasi rumah yang diajukan Yusuf, namun malah membangun rumah baru di samping rumah yang diajukan.

Tahun 2019 ini, nama Yusuf kembali keluar sebagai penerima renovasi rumah melalui Program Pemerintah melalui Bantuan Stimulan Swadaya (BSPS) melalui Dinas Perkimtan kota Batam dengan rumah yang sama.

Hal ini saat dikonfirmasi kepada Bambang, kabid Perumahan dan Pemukiman Perkimtan kota Batam menjelaskan pihaknya akan melakukan verifikasi ulang ke lapangan.

“Kita sudah tanyakan Dinsos Batam. Bahwa rumah yang diajukan pak Yusuf sekarang sudah pernah menerima bantuan renovasi rumah juga tahun 2018 atas nama Aisyah,” kata Bambang kepada Silabuskepri.co.id. Jumat, (19/7/2019).

Sebelumnya. Ketua RT 06 Pulau Labu (Putra), mengatakan adanya tindakan tidak adil dan diskriminasi terhadap penetapan bantuan renovasi rumah di Kelurahan Batu Legong, Galang Batam.

“Saya selaku Ketua RT 06 mengajukan rumah warga saya sekitar 11 rumah, tapi setelah dilakukan survei, mereka hanya menyetujui 3 rumah dan meminta berkas administrasi untuk proses sebagai rumah yang layak penerima bantuan. Tapi setelah penetapan dan undangan dari Lurah sebagai penerima bantuan renovasi rumah, warga saya hanya mendapat 2 undangan dan yang satu lagi atas nama Bapak Musa dibatalkan tanpa alasan dari pihak Kelurahan,” kata Putra kepada Silabuskepri.co.id saat dijumpai di rumahnya di Pulau Labuh. Kamis, 27 Juni 2019.

Lanjut Putra menjelaskan, terkait pengajuan berkas warganya sebanyak 11 rumah adalah benar posisi rumah tersebut benar-benar layak mendapat dan pengajuannya lebih dulu dari warga RT 06. Tapi di RT lain bisa dapat sampai 2 kali dengan rumah yang sama.

“Berkas yang saya ajukan itu semua layak untuk menerima bantuan tersebut dan pengajuan saya lebih dulu dari RT 06, tapi kenapa RT 07 dapat 8 rumah. Mereka bahkan belum ada pengajuan dan diantara 8 rumah tersebut ada yang masih layak dan juga sudah pernah menerima bantuan serupa tapi tidak dibangun, malah mendirikan rumah baru, dan bisa dapat lagi tahun ini dengan modus nama diganti, ini jelas tidak adil namanya,” jelas Putra.

Lurah Batu Legong juga diduga melakukan penetapan nama penerima bantuan dengan unsur kedekatan tanpa melihat langsung siap yang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut, dan terkesan cuci tangan dengan alasan yang menentukan adalah Pusat.

“Kita sudah ajukan berkas dari setiap RT, yang menentukan kan Pusat,” kata Turmidi dengan singkat kepada Silabuskepri.co.id.
(P. Sib)

You might also like