Penyidik Bea Cukai Sebut Tidak Masuk Akal Putra Siregar Mengaku Tidak Tahu Kepabeanan

banner 468x60

Jakarta, Silabuskepri.co.id – Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta, Frengki Tokoro menanggapi pernyataan Putra Siregar yang mengaku tak tahu sudah membeli dan menjual handphone ilegal.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Frengki mengatakan alasan tersebut tidak masuk akal mengingat Putra kondang sebagai pengusaha asal Batam.

banner 336x280

Pasalnya pemerintah Indonesia sudah puluhan tahun menetapkan Batam jadi Kawasan Perdagangan Bebas, yakni kawasan tanpa hambatan Kepabeanan (biaya masuk dan keluar).

BACA JUGA :

“Batam ditetapkan sebagai zona perdagangan bebas, jadi siapapun yang membawa barang keluar dari Batam mereka tahu (masalah kepabeanan),” kata Frengki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020).

Dia mencontohkan saat seseorang keluar dari Batam membawa satu handphone maka petugas tidak bakal menanyakan masalah kepabeanan.

Handphone yang dibawa tersebut bisa lolos meski nomor imeinya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian sebagaimana ketentuan kepabeanan.

Namun bila handphone yang dibawa dalam jumlah banyak maka petugas Bandara dan Pelabuhan bakal melarang handphone dibawa keluar dari Batam.

“Siapapun yang tinggal di Batam pasti tahu. Jadi tidak ada alasan seseorang tidak mengetahui bahwa barang keluar dari Batam itu tidak terkait dengan kepabeanan,” ujarnya.

Frengki menuturkan tidak memahami bila Putra sampai tidak mengetahui bahwa masalah tersebut saat membeli handphone dari sosok bernama Jimmy.

Mengingat dari hasil penyidikan Jimmy membawa seluruh handphone dari Batam melalui jalur udara ke Jakarta lalu dijual di sejumlah gerai PS Store.

BACA JUGA :

“Ketika membawa barang lebih dari kapasitas maka harus membayar biaya masuk pajak, karena ada ketentuannya. Semua orang tahu, pembantu rumah tangga pun tahu,” tuturnya.

Frengki menuturkan, saat seseorang membawa barang lebih dari kapasitas untuk pribadi keluar dari Batam memang tak langsung melakukan tindak pidana.

Petugas Bea dan Cukai hanya menahan barang tersebut agar tidak keluar Batam, namun hal berbeda bila barang diseludupkan keluar Batam.

Orang yang melakukan tindak tersebut sudah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

BACA JUGA :

“Handphone yang dibawa Jimmy ini dari Batam semua, dibawa lewat jalur udara lalu turun di Bandung. Dari Bandung kemudian dibawa ke Jakarta,” lanjut Frengki.

Sebelumnya kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara menuturkan kliennya tak mengetahui bahwa handphone yang dibeli dari Jimmy merupakan barang ilegal.

Dia beralasan pada tahun 2017 saat Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta menetapkan kliennya jadi tersangka Putra hanya pengusaha baru yang tak mengetahui masalah kepabeanan.

“Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual. Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan. Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingg kini masih DPO,” ujar Rizki, Senin (10/8/2020).

Sumber : Tribunjakarta.com

banner 336x280