Batam, Silabuskepri.co.id,-Jajaran Polairud Polda Kepri melakukan penangkapan dua unit kapal Ikan Asing berbendera Malaysia. Kedua Kapal tersebut kedapatan melakukan tindak pidana perikanan atau Illegal Fishing di laut Cina selatan masuk pada Zona Ekonomi Exklusive indonesia pada hari sabtu 1 juli 2017
Demikian diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian melalui kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga pada siaran pers, Selasa (4/7/17) di KP.ANTASENA 7006 di Pelabuhan Batu Ampar, Pukul 14.00 WIB
“Siaran pers tersebut langsung dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH didampingi Dir Pol Air Polda Kepri dan sejumlah pejabat utama Polda Kepri,” Ujar Erlangga kepada para awak media.
Lebih Jauh Erlanglangg mengatakan penangkapan dilakukan KP. Antasena – 7006 BKO Polda Kepri pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2017, sekitar pukul 13. 00 WIB pada posisi 04 39′ 490″ U 105 19′ 384″ T di Perairan ZEEI Laut China Selatan.
“Pemeriksaan dan menangkap 2 (dua) unit kapal KIA berbendera Malaysia dengan data sebagai berikut :
a. GT : 180
b. Nama Nahkoda : Tran Van Ty (WNA Vietnam)
c. Jumlah ABK : 21 orang ( WNA Vietnam)
d. Bendera : Malaysia.
e. Kapal berlayar dari/ke : Vietnam ke Fishing Ground
f. Jenis Kapal : Kapal Penangkap Ikan ( Per Trawl)
g. Jumlah Barang Bukti : 1 ton Ikan Campuran
2. Nama kapal : KNF 7730
a. GT : 120.
b. Nama Nahkoda : Ngu Yen Van Hung (WNA Vietnam).
c. Jumlah ABK : 4 orang (WNA Vietnam).
d. Bendera : Malaysia.
e. Kapal berlayar dari/ke : Vietnam ke Fishing Ground.
f. Jenis kapal : kapal penangkap ikan (Per Trawl).
g. Jumlah Barang Bukti : –
Berikut kronologis penangkapan :
Saat KP. Antasena – 7006 melaksanakan patrol di Perairan Laut Cina Selatan sekitar pukul 13. 00 WIB pada posisi 04 39′ 490″ U 105 19′ 384” T mendeteksi 2 (dua) buah kapal ikan, setelah dilaksanakan pemeriksaan kedua KIA (Kapal Ikan Asing) tersebut telah tertangkap tangan menangkap ikan secara Illegal di perairan Zona Ekonomi Exklusive Indonesia (ZEE), sehingga kedua kapal tersebut diduga telah melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan, selanjutnya kedua kapal tersebut (tersangka dan Barang Bukti) dikawal menuju pelabuhan Batu ampar Batam (Kepri) untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap ke 2 (dua) Unit Kapal Ikan Asing tersebut Penyidik /Penyidik Pembantu berkesimpulan terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk menduga bahwa ke 2 (dua)Kapal Ikan Asing tersebut telah melakukan Tindak Pidana Perikanan sebagai manadimaksud dalam rumusan 93 ayat (2) jo pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia no. 31 tahun 2004 tentang perikanan.
(A**)