SILABUSKEPRI.CO.ID, BATAM – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menyelamatkan sebanyak 31 orang korban perdagangan orang dari para pelaku eksploitasi. Dari 31 orang tersebut terdapat wanita berusia 19 tahun dan 28 tahun. Mereka di tampung Akui alias Papi Awi dan D P alias Fahllen sebagai perekrut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, menyampaikan Kronologis pengungkapan, pada hari Kamis (5/9) diperoleh Informasi terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Karimun, kemudian tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Jumat (6/9) melakukan penyelidikan dan penggrebekkan di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
“Ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang terhadap tiga puluh ( 30 ) orang korban perempuan dan satu ( 1 ) orang perempuan Inisial L A telah berada di Batam yang hendak pulang ke kampung dikarenakan merasa ditipu dan tidak tahan atas pekerjaan yang telah di berikan pelaku yaitu sebagai Pekerja Seks Komersial dengan tarif dari Rp. 600.000 hingga Rp. 2.000.000.
Selanjutnya tim terus melakukan pengembangan, penyidikan mengarah kepada D P alias Fahllen yang berada di Bandung, selanjutnya pada Sabtu (7/9) tim bergerak menuju Desa Cingondewahilir kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan mengamankan pelaku untuk selanjutnya di bawa ke Polda Kepri.
Dari pemeriksaan tersangka didapati modus operandinya dengan melakukan perekrutan melalui Aplikasi Beetalk, Line dan Facebook yang mencantumkan nomor Handphone WhatsApp dan lowongan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA, namun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan ditampung oleh tersangka Akui alias Awi di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Eksploitasi yang dialami oleh korban adalah eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual, untuk Eksploitasi Ekonomi sendiri korban dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial dengan harga satu kali booking Rp. 600.000 hingga Rp. 2.000.0000, sementara itu untuk pembagian pendapatan dilakukan dengan sistem bagi hasil yaitu 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk pengelola dan Hasil dari pekerjaan sebagai PSK tersebut akan diberikan setiap enam ( 6 ) bulan sekali. Sedangkan untuk Eksploitasi seksual adalah tersangka Akui als papi AWI mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial dengan cara korban di booking oleh tamu ke hotel.
Barang bukti yang diamankan adalah :
Dari tersangka A K alias Awi : 2 buku catatan tarif bookingan, 1 buku catatan kasbon, Uang tunai senilai Rp 15.500.000, 1 buku absensi korban, dan 1 unit handphone merek Samsung Note 8 warna hitam.
Dari Tersangka D P alias Fahllen : 1 (satu) unit hapnhone merek vivo tipe y91 warna biru, dan 1 (satu) buku rekening Bank BCA nomor rekening 3790265XXX Atas nama tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 600.000.000.000. ” terang Erlangga (**)