Silabuskepri.co.id, Batam | Polresta Barelang bersama Polsek Jajaran menggelar cipta kondisi memberikan himbauan protokol kesehatan (prokes) kepada warga di Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu (18/9/2021).
Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Sandityo Mahardika, SIK dalam kesempatan tersebut mengapresiasi pihak pengelola THM yang sudah mematuhi penerapan PPKM level 3 di kota Batam.
”Kami ingin memastikan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tak melanggar Surat Edaran Wali Kota Batam,” ucap Kompol Sandityo.
Dirinya juga menghimbau masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan prokes 5M khususnya di masa pandemi.
”Pada masa pandemi seperti ini, disiplin prokes adalah yang terpenting untuk dilakukan. Mari selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tuturnya melalui Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka menekan laju penyebaran virus Covid-19 khususnya di kota Batam.
Hal ini kata Kapolresta Barelang sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.